Demokrasi Kebebasan Berpendapat Sudah Dibungkam

Laporan: Muhammad Furqan

Lhokseumawe – Muji alfurqan selaku koordinator internal BEM UNIMAL mengatakan, sangat menyangkan hal yang menimpa yang terjadi kepada kawan kawan mahasiswa tindak kriminalisasi dan represifitas terhadap kampus terhadap gerakan mahasiswa semakin menjadi-jadi. Pemanggilan Mohamad Adib, Presma Unnes ke Polrestabes Semarang terkait pelaporan Julio Belnanda Harianja dan Harist Ahmad Muzaki, oleh Komandan Satpam atas kuasa Rektor Unnes tanpa klarifikasi merupakan pencorengan terhadap kehidupan berdemokrasi di kampus. Bahkan hari ini Rektor Unsri menonaktifkan Rahmat Farizal (Presma Unsri), Aditia Arief Laksana (Ketua Umum KAMMI Unsri), dan Ones Sinus (Ketua Umum GMNI Unsri) dari sistem pendidikan, kamis (03/08/2017).

Muji juga mengatakan Undang-undang No. 9 Tahun 1998 dengan jelas mengatur bahwa setiap individu yang ada di Indonesia dapat mengemukakan aspirasi sebagai perwujudan demokrasi yang nyata dan sebenar-benarnya bagi sistem ketatanegaraan. Dan kampus seharusnya menjadi tempat paling nyaman untuk memulai perwujudan demokrasi itu, bukan menjadi ancaman yang berdampak pada kemunduran demokrasi, Jelasnya.

Muji juga mengatakan Dengan adanya berbagai tindakan kriminalisasi dan represifitas kampus, maka perlu dipertanyakan apakah pendidikan demokrasi berjalan baik di lembaga pendidikan seperti perguruan tinggi yang ada di Indonesia?

Suara dan kritikan demi perbaikan dianggap hinaan dan pencemaran. Rakyat dan mahasiswa dikriminalisasi sesuka hati. Seolah slogan demokrasi tinggal kalimat tak ada arti . dengan nada yang yang penuh sedih Muji mengatakan.

Bacaan Lainnya

Bila hal ini terjadi apa yang akan terjadi di negara indonesia kami selaku mahasiswa dari aceh, sangat merasa kecewa dengan pihak universitas Unnes kami dari seluruh BEM SI Mengutuk tindakan kriminalisasi dan represifitas kampus terhadap mahasiswa seperti yang dilakukan Rektor Unnnes dan Unsri

Kami Aliansi BEM Seluruh Indonesia
1. Menuntut Penghentian kriminalisasi dan represifitas terhadap gerakan mahasiswa dan pembungkaman suara mahasiswa
2. Mendesak Rektor Unnes untuk mencabut laporan terhadap terlapor dan Rektor Unsri untuk megaktifkan kembali status mahasiswa ketiga mahasiswanya.

Editor: Ridha

-----------

Simak berbagai berita pilihan dan terkini lainnya di Google News

Zonamedia.co - Terdepan & Terpercaya

Pos terkait