Editor: Rdk
Lhokseumawe – Forum Mahasiswa Pemuda Perjuangan Aceh (FMP2A) mengapresiasi dan salut terhadap langkah yang dilakukan oleh 2 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang menggugat Undang-Undang Pemilu yang baru disahkan oleh DPR RI beberapa waktu yang lalu yang yang isinya juga mencabut dua pasal dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).
Juru Bicara FMP2A saat di hubungi zonamedia.co melalui telfon seluler Taufik Syarbaini mengatakan “Ini merupakan langkah yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Aceh. Alhamdulillah akhirnya Politisi yang sama-sama berasal dari partai perjuangan walau berbeda gerbong politik PNA dan PA tapi masih mencintai Eksistensi hasil dari perjuangan puluhan tahun yang lalu, yaitu UUPA”.
Lanjutnya, sebagaimana diketahui, Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka adalah Kautsar dan Samsul Bahri (Tiyong).
Taufik Syarbaini yang lebih dikenal denganTaufik Pase mengatakan uji materi terhadap UU Pilkada Nomor 7 Tahun 2017 dilakukan terhadap Pasal 571 huruf D Undang-Undang Pemilu. Di pasal itu, kata dia, disebutkan bahwa Pasal 57 dan Pasal 60 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Hal ini sangat menyakitkan hati masyarakat Aceh karena keberadaan UUPA terus dikhianati dan dibonsai oleh Pemerintah Pusat dan DPR RI “.
Taufik menambahkan, Langkah yang dilakukan oleh dua Politisi Partai Lokal (Parlok) Ini adalah langkah yang nyata dan cerdas yang patut diapresiasi. Keberadaan Perwakilan Aceh di Senayan juga patut dipertanyakan, kenapa perwakilan kita disana bisa kecolongan.
Kita juga berharap, Pemerintah Aceh dan DPRA juga harus memikirkan solusi yang tepat dan kuat jika UUPA tidak mau terus menerus dikhianati dan digunduli satu persatu oleh Pemerintah Pusat. Karena UUPA itu adalah Ruh dari kekhususan Aceh yang dilahirkan lewat Perjuangan puluhan tahun semua elemen masyarakat Aceh. Tutupnya
Ibnu Ridha