Laporan: ridha
TAKENGON – Tim Satuan Narkoba Polres Aceh Tengah berhasil mengamankan barang bukti tiga paket sabu-sabu seberat 21,6 gram dan satu paket ganja kering seberat 1,6 gram dari dalam lapas kelas II B Kota Takengon
Dalam penggerebekan tersebut selain barang bukti narkoba polisi juga mengamankan alat penghisap sabu, timbangan, sejumlah Hp dan juga uang tunai sebesar seratus ribu rupiah
Barang haram tersebut ditemukan usai penggeledahan oleh pihak kepolisian pada minggu sore di lapas kelas II B Kota Takengon, penggeledahan ini dilakukakan atas informasi yang di terima dari masyarakat dan pengintaian selama dua bulan terkait adanya indikasi dan penyalahgunaan narkoba di dalam lapas.
Dalam penggeledahan tersebut petugas juga mengamankan sebanyak 13 orang tersangka, diantaranya satu pemilik narkoba, dua tersangka penyeledup narkoba ke dalam lapas tersebut, satu penyimpanam dan satu penjual kepada delapan napi yang merupakan tahanan prempuan yang positif menggunakan narkoba.
Hingga kini kepolisian dan pihak lapas masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, dikarenakan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan petugas sipir dan kepolisian yang bertugas didalam lapas kelas II B Takengon.
Kini ke 13 tersangka beserta barang bukti telah di amankam di mapolres Aceh Tengah, sedangkan tersangka yang merupakan tahanan atas perbuatannya akan dikenakan masa hikuman berlapis.
Editor: zm