Tokoh Julok, Aceh Timur Ajukan Judicial Review UU Pemilu ke MK di Jakarta

Editor:rdk

Dewan Komite KPMA Aceh, dan sejumlah pengacara, serta Dua anggota KIP Aceh mengajukan Judicial Review UU Pemilu ke MK di Jakarta.

Aceh Timur– Dinilai Memangkas Kekhususan Aceh, Dua Anggota Komisi Independen Pemilu (KIP) Aceh dan tokoh pemuda Julok, Aceh Timur Ajukan Judicial Review UU Pemilu kepada Mahkamah Konstitusi di Jakarta.

Hal tersebut diungkapkan Feri Munandar, Dewan Komite Mahasiswa dan Pemuda Aceh (KMPA) kepada zonamedia.co, melalui rilis pernya. Jumat, (15/9/2017).

Menurut Feri, sehubungan dengan diberlakukannya Undang-undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, terdapat pasal-pasal yang dinilai merugikan kepentingan warga Aceh diantaranya mengenai penerapan hubungan hirarki antara Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Pengawas Pemilih (Panwalih) di semua tingkatan di Aceh dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) anggota KIP Aceh dan sejumlah tokoh pemuda Aceh Timur ajukan Judicial Review UU Pemilu kepada Mahkamah Konstitusi di Jakarta.

“Ia benar beberapa kuasa hukum dan anggota KIP Aceh serta masyarakat Aceh ajukan Judicial Review UU Pemilu ke MK, karena ini kami sebagai perwakilan rakyat Aceh menganggap pemerintah sudah menyesampingkan kekhususan Aceh pasca perdamaian Aceh, seharusnya ini pemerintah Indonesia menjadikan mengalaman konflik Aceh reda karena ada jabat tangan antara GAM dan RI, itu sejarah harus dicacat oleh pemerintah” Ungkap Feri Munandar yang juga tokoh pemuda Julok, Aceh Timur.

Bahkan menurut Feri Munandar yang juga Dewan Komite KMPA Aceh, dengan diberlakuan aturan tersebut dinilai sebagai upaya untuk menghilangkan kekhususan Aceh yang hakikinya sudah diatur secara khusus dalam Undang-undang No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.

Bacaan Lainnya

“Kami rakyat Aceh melihat kondisi ini akan menyebabkan secara perlahan Aceh akan kehilangan kekhususannya, apabila UU Pemilu diberlakukan di Aceh pada sektor penyelenggaraan pemilu, sehinggakami rasa itu sama dengan akan mencoreng hubungan baik antara Aceh dengan Indonesia” Sambung Feri.

Guna menjaga agar kekhususan Aceh tetap harus dihormati dengan tidak direduksi oleh UU Pemilu, Kata Feri Munandar, anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan sejumlah tokoh pemuda Aceh mendaftarkan permohonan Judicial Review terhadap UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

“Jangan dianggap sepele, karena masih banyak tokoh pemuda dan politisi bersama rakyat Aceh akan bangkit memperjuangkan kekhususan Aceh, siapa pun tidak akan mau jika sebuah perjanjian dan kesepakatan dicemari oleh kerikir dan penalu yang menyebabkan  perdamaian Aceh pudar” Pungkas Feri Munandar yang juga tokoh pemuda Julok, Aceh Timur.

Muhammad Furqan

-----------

Simak berbagai berita pilihan dan terkini lainnya di Google News

Zonamedia.co - Terdepan & Terpercaya

Pos terkait