Bireuen– Kejaksaan Negeri Bireuen secara tegas mendukung segala upaya penegakan kepatuhan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), khususnya kepatuhan para pemberi kerja untuk memberikan jaminan kesehatan bagi para pekerja di wilayah Kabupaten Bireuen.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Mohammad Farid Rumdana pada acara Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan tingkat Kabupaten Bireuen, Selasa (31/05).
“Kita akan lakukan upaya-upaya untuk mendorong kesadaran para perusahaan ini memenuhi kewajibannya memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi para pekerjanya, karena itu memang sudah ada payung hukumnya, sudah diatur dalam undang-undang,” ujar Mohd. Farid Rumdana di hadapan forum yang turut dihadiri oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, serta Pengawas Ketenagakerjaan di wilayah Kab. Bireuen.
Lebih lanjut ia pun menegaskan bahwa pihaknya akan lebih intens mengedepankan langkah-langkah pendekatan secara persuasif kepada perusahaan, karena dalam regulasi diatur bahwa sanksi yang diterapkan untuk ketidakpatuhan para pemberi kerja adalah meliputi sanksi adminstratif, khususnya dalam hal mendapatkan pelayanan publik tertentu yang penerapannya menjadi wewenang penuh instansi pemangku kepentingan daerah.
“BPJS Kesehatan, Kejaksaan dan seluruh stakeholder harus terus melakukan koordinasi untuk menyosialisasikan regulasi-regulasi tentang JKN ini kepada masyarakat, agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berujung tidak terlindunginya masyarakat ke dalam Program JKN-KIS,” tegas Mohd. Farid Rumdana.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe, Manna dalam paparannya mengatakan bahwa peran aktif stakeholder sangat diperlukan pihaknya untuk meningkatkan kesadaran perusahaan untuk memenuhi hak jaminan kesehatan sosial para pekerja. Meskipun pertumbahan peserta Program JKN-KIS di wilayah Kabupaten Bireuen mengalami peningkatan, namun masih ditemukannya para pekerja yang tidak memiliki jaminan sosial kesehatan dari perusahaannya.
“Sampai dengan saat ini masyarakat di wilayah Kabupaten Bireuen sudah lebih dari 95% terdaftar dalam Program JKN-KIS, namun masih kita temui adanya perusahaan yang berlindung di balik JKA yang sebenarnya itu menjadi kewajiban perusahaan untuk membayarkan iuran jaminan kesehatan pekerjanya,” ujar Manna.
Manna pun mengharapkan dukungan penuh dari Kejaksaan serta para pemangku kepentingan di wilayah Pemerintah Kabupaten Bireuen untuk peningkatan kepatuhan perusahaan.(rel/Muchlis)