Nagan Raya-Sidang perkara tindak pidana korupsi Gedung Mobil Barang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Nagan Raya sudah memasuki Agenda penuntutan di Gedung Tipikor Banda Aceh. Senin (13/12/2021).
Terdakwa yang dituntut oleh Jaksa yakni ZK (43) warga Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat selaku Direktur CV. Berkat Jasa dan juga kontraktor pelaksana penyedia barang dan jasa untuk Dinas Perhubungan Nagan Raya.
Dalam bacaan tuntutan, ZK terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi atas penyimpangan pembangunan Gedung Mobil Barang Kabupaten Nagan Raya tahun 2017.
Adapun dari perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai RP. 1.664.818.682 Milyar.
JPU Kejari Nagan Raya, Dede Sumatha juga menjelaskan bahwa pada persidangan pada jumat 10 Desember 2021, Jaksa menuntut ZK dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani oleh Terdakwa.
“Tidak hanya kurungan Penjara, kami juga mendakwa ZK membayar uang pengganti sebesar Rp.1, 579, 299,842 dan dan membayar denda sebesar 500 juta dengan subsidair 1 tahun kurungan”. Pungkas Kepala Seksi Pidana Khusus Nagan Raya tersebut.
Dede menambahkan terdakwa dibebankan untuk membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan saat putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap.
” Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti seperti yang sudah ditetapkan, maka ZK harus mengganti dengan pidana penjara tambahan selama 4 tahun dan biaya perkara sebesar 10 ribu”. pungkas Dede.
Sidang Virtual yang dipimpin oleh Hakim Ketua Zulfikar dan Hakim Anggota Sadri dan Edward dilakukan pada pukul 09.00 Wib dan berakhir pengajuan Pledoi yang diajukan oleh Penasehat terdakwa pada sidang selanjutnya.
Sedangkan Pasal yang diajukan oleh Jaksa Haland Perdana selaku Penuntut umum yakni Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana.(Kuya)