Penuhi Kewajiban Pekerja, Kejari Bireun Undang Perusahaan

 

Bireuen – Sebanyak Delapan dari Sembilan  perusahaan hadir ke Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen untuk memenuhi undangan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) di wilayah Kabupaten Bireuen, Kamis (26/08).

Undangan tersebut diterbitkan dalam rangka mendorong pemberi kerja untuk memenuhi kewajibannya dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe Manna mengatakan bahwa pihaknya meminta bantuan hukum non litigasi melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Bireuen atas ketidakpatuhan perusahaan untuk mendaftarkan diri serta membayar iuran dalam pelaksanaan Program JKN-KIS sebagaimana regulasi yang berlaku.

 

Bacaan Lainnya

“Kita (BPJS Kesehatan) sudah turun ke lapangan, secara persuasif kita ajak untuk daftarkan perusahaannya, tapi sering ada kendala untuk menemui pihak manajemen hingga pada akhirnya usaha kami sampai pada titik buntu dan meminta bantuan dari Kejaksaan,” pungkas Manna.

 

Lebih lanjut Manna menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menyatakan bahwa setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan para pekerjanya ke dalam Program JKN-KIS sebagai pekerja, bukan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD atau Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

 

“Sudah menjadi hak pekerja di Aceh yang dijamin oleh undang-undang untuk mendapatkan jaminan kesehatan dengan didasarkan upah mereka, bukan sebagai penerima JKA,” jelas Manna.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Mohammad Farid Rumdana, S.H, M.H., melalui Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Maulijar, S.HI, S.H, M.H., kepada tim Jamkesnews membenarkan bahwa undangan yang diterbitkan Kejari Bireuen terhadap 9 perusahaan tersebut adalah sebagai upaya bantuan hukum yang dimintakan oleh BPJS Kesehatan atas ketidakpatuhan beberapa perusahaan terhadap 112 pekerja di Kabupaten Bireuen.

 

“Kita undang mereka untuk diskusi dan edukasi hak dan kewajibannya sebagai pemberi kerja, 90% dari mereka sudah bersedia mendaftarkan pekerjanya dan membayar iuran sebagaimana kewajibannya, 10% nya lagi tidak sempat bertemu nanti kita reschedule,” jelas Maulijar.

 

Disamping itu Maulijar juga menegaskan bahwa pihaknya siap untuk memberikan dukungan penuh dalam permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi BPJS Kesehatan dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS.

 

“Menurut hemat saya, mayoritas perusahaan berlindung dibawah JKA dan itu tidak boleh, maka dari itu kita akan terus support BPJS Kesehatan untuk melakukan pendampingan dan sosialisasi bersama supaya perusahaan-perusahaan itu taat dengan ketentuan hukum yang ada,” ungkap Maulijar.(rel/Muchlis)

-----------

Simak berbagai berita pilihan dan terkini lainnya di Google News

Zonamedia.co - Terdepan & Terpercaya

Pos terkait