Lhokseumawe – Program Studi Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Malikussaleh, menggelar kuliah umum, yang bertema “Tantangan Otonomi Daerah Untuk Penguatan Demokrasi dan Perdamaian, Selasa, (15/11/2022).
Kuliah umum menghadirkan pemateri Mardyanto Wahyu Triyatmoko, PhD (Kepala Pusat Riset Pemerintahan Dalam Negeri-BRIN) digelar secara daring maupun luring yang dipandu oleh Kaprodi Ilmu Politik Teuku Muzaffarsyah, S.IP., M.A.P.
Sambutan Ketua Jurusan Ilmu Politik dan Ilmu Komunikasi Bobby Rahman, M.Si, mengatakan, terimakasih atas kehadiran pemateri serta mengharapkan dengan adanya kuliah umum ini memberikan pemahaman tentang tantangan otonomi daerah dalam penguatan demokrasi dan perdamaian dimana topik ini memang menjadi isu yang terus sustainable dibicarakan setiap masa, setiap masa setiap ruang publk serta setiap ruang diskusi, katanya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Fisipol Universitas Malikussaleh Dr. Nazaruddin, M.Si, yang membuka acara secara resmi mengatakan, semoga dengan adanya kuliah dimaksud, menambah wawasan dan pengetahuan tentang berbagai dinamika demokrasi dan otonomi daerah dalam penguatan perdamaian.
Oleh karena itu, Dekan Fisipol mengharapkan kepada peserta agar dapat mengikutinya dengan baik, agar selain menambah pengetahuan tentang dinamika otonomi daerah juga sebagai pencerahan serta solusi bagaimana otonomi daerah ini bisa menguatkan demokrasi serta perdamaianyan di daerah khususnya Aceh, harap Dekan Fisipol.
Dalam materinya, pemateri membahas otonomi daerah dan penguatan demokrasi dengan berbagai aspek dan pengaruhnya. Serta beberapa tuntutan keadaan yang terkait partisipasi, banyak terjadi perdebatan pada konstribusi Otonomi untuk perdamaian dan lain sebagainya.
Pada kesempatan itu, pemateri juga menyampaikan adanya penurunan perkembangan demokrasi di Indonesia berdasarkan beberapa lembaga survey pada tahun 2021 sehingga problem demokrasi di Indonesia pada tahun 2021 dengan adanya pelemahan lembaga politik dan pemerintahan, defisit/regresi partisipasi politik serta adanya resentralisasi kewenangan dan urusan daerah, katanya. (Kuya)