JAKARTA – Ketua DPRA Saiful Bahri (Pon Yahya) bersama Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haytar mendatangi Kantor Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) untuk menyerahkan dokumen pelanggaran HAM masa lalu yang terjadi di Aceh, Kamis (02/03/ 2023)
Pon Yahya usai menyerahkan dokumen tersebut mengatakan, dokumen yang diserahkan diantaranya berisi nama-nama para korban pelanggaran HAM di Aceh.
Dokumen itu diterima langsung Menkopolhukam Mahfud MD di ruang kerjanya dalam pertemuan yang berlangsung selama 1,5 jam.
“Dalam pertemuan tersebut kami membicarakan tentang pelanggaran HAM Berat di Aceh dan mengantarkan surat tembusan ketua DPR Aceh yang dikirim kepada Bapak Presiden Republik Indonesia terkait kebutuhan anggaran penguatan perdamaian pada poin 3.2.5 MoU Helsinki,” ujar Pon Yahya.
Poh Yahya menjelaskan, penyerahan dokumen tersebut merupakan tindak lanjut dari pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Januari lalu yang menyatakan pengakuan terkait telah terjadinya sejumlah pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia.
Saat itu Jokowi Presiden Jokowi mengakui adanya sederet peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di Tanah Air pada masa lalu. Total ada 12 peristiwa pelanggaran HAM yang disinggung Jokowi, tiga di diantaranya terjadi di Aceh, yakni tragedi Simpang KKA, Rumoh Geudong-Pos Statis, dan peristiwa Jambo Keupok.
“Dalam pertemuan tadi, Bapak Mahfud MD mendengar dengan baik dan mencatat isi pertemuan ini, kemudian Bapak Mahfud MD akan melakukan pertemuan lanjutan dan pertemuan hari ini akan disampaikan kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo dan Insya Allah Bapak Presiden akan membuat launching pemulihan korban konflik yang akan dimulai dari Aceh,” kata Pon Yahya.
Poh Yahya juga menyebutkan, meskipun Presiden Jokowi sudah mengakui tiga pelanggaran HAM berat di Aceh, namun sesungguhnya pelanggaran HAM berat yang terjadi di Aceh lebih banyak. [Muntazar]