Diduga Pengedar Narkoba, Seorang Wanita Diamankan BNNK Lhokseumawe

Editor:rdk

LHOKSEUNAWE– BNN Kota Lhokseumawe Meringkus seorang wanita pengidar sabu berinisial J ( 36 ) di sebuah rumah kawasan Dsn merandeh Desa Rayeuk Kareung Kec.Blang Mangat Kota Lhokseumawe, Senin ( 9/10) sore.

Selain tersangka, BNN juga mengamankan 25 paket sabu, uang yang diduga dari hasil penjualan sabu sejumlah Rp. 320.000, serta 1 unit Hp merk samsung .

Kepala BNN Kota Lhokseumawe AKBP FAKHRURROZI, S.H, menyebutkan penangkapan J berawal dari informasi masyarakat adanya aktifitas transaksi narkoba jenis sabu di kawasan tersebut.

Mendapat informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Bacaan Lainnya

“Berbekal informasi dari masyarakat, pihak BNN langsung turun ke TKP untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Ternyata informasi tersebut benar, maka Tim BNN melakukan penggerebekan dan penggeledahan rumah sore itu.”

Lanjutnya, “Tersangka telah melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar.”

Tersangka dan barang bukti kini diamankan di kantor BNN Kota Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut. Tutupnya

Zk

 

-----------

Simak berbagai berita pilihan dan terkini lainnya di Google News

Zonamedia.co - Terdepan & Terpercaya

Pos terkait