Editor:rdk
Langsa – Dua orang penyalahgunaan Narkotik jenis Sabu masing-masing berinisial IS (26 tahun) warga Lorong Barona Gampong Blang Snibong kecamatan Langsa Kota, dan S alias Y (38 tahun) warga Dusun Satria Gampong Sungai Pauh kecamatan Langsa Barat di ringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa. jumat (13/10/2017).
Di tangan kedua Tersangka ditemukan barang bukti 2 paket sabu seberat 0,20 Gram. 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Beat warna putih, No Pol BL 4647 WBG.
Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi, SIK menjelaskan, seperti yang dikutip dari trubratanewslangsa Sekira pukul 16.00 Wib personil Opsnal melakukan monitoring di seputaran Gampong Sungai Pauh Kec.Langsa Barat.
Terlihat dari jauh S alias Y memberikan sesuatu kepada. IS maka keduanya di lakukan pemeriksaan sehingga di temukan 2(dua) buah paket kecil sabu sabu pada kantong celana IS.
Setelah di introgasi IS mengatakan bahwa sebelumnya ia bersama dengan.S Alias Y baru saja dari sebuah warnet, di minta oleh S Alias Y untuk diantarkan ke Gampong Sungai Pauh Kec.Langsa Barat.
Setelah sampai di tempat yang dituju Saudara S Alias Y pergi ke belakang sebuah rumah dan kembali ke tempat IS, lalu memberikan 2 (dua) paket sabu sabu tersebut kepada IS untuk di antarkan kepada seorang temannya yang sudah menunggu di sebuah warnet.
Namun sebelum sabu-sabu berpindah tangan kedua Tsk tersebut di amankan Sat Res Narkoba Polres Langsa. Selanjutnya kedua TSK dan Barang-bukti tersebut diamankan diruangan Sat Res Narkoba Polres Langsa guna proses penyelidikan lanjut.
Hendra