EK LMND Kota Banda Aceh, Dusta di Balik Perjanjian Mou Helsinki Yang Sakral

Editor:rdk

Banda Aceh – Aktivis Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Banda Aceh, Perjanjian damai antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Aceh sering di sebut MoU Helsinki, ditandatangani di helsinki Finlandia pada 15 Agustus 2005, perundingan itu di cetus Wakil Presiden Muhammad yusuf kalla, ia menunjukkan Hamid Awaludin sebagai kordinator perundingan yang mewakili pemerintah Indonesia, sementara kordinator perundingan yang mewakili pemerintah Aceh yaitu Malik Mahmud Al Haytar yang sekarang menjabat sebagai Wali Nanggroe aceh. Sabtu, (7/10/2017).

Kemudian setelah ditandatangani nota kesepakatan damai di helsinki, muncul salah satu implementasi penting dari kesepakatan damai (MoU)  tersebut adalah penyusunan undang-undang mengenai pemerintah aceh, sebagai propinsi, aceh akan diberikan status otonomi khusus dan pemerintah sendiri ( self goverment ),atas inisiatif DPRA yang di fasilitasi oleh pemerintah Indonesia,dimulai lah proses peremusan undang-undang pemerintahan aceh tersebut dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat aceh.

Alfarabi, mengatakan dalam penderian otonomi khusus, Aceh mempunyai kewenangan untuk membuat Kip dan Panwaslih Aceh, Kabupaten/Kota yang dirumuskan dalam undang-undang aceh pasal 57 dan pasal 60 nomor 11 tahun 2006, cuma tebu tidak selalu manis, sekarang UUPA padal 57 dan 60 sudah timbul kontroversi dalam pemerintah Indonesia, semua itu dikarenakan menteri dalam negeri Tjahjo Kumolo melakukan tindakan pencabutan kedua pasal tersebut tampa melakukan perundingan dengan pemerintahan aceh dan tindakan itu melukai hati masyarakat aceh yang umur perdamaian aceh masih seumur jagung, ungkapnya.

Alfarabi juga berperasangka , pemerintah Indonesia dengan pemerintah aceh seperti adanya terjadi miskomunikasi dalam pencabutan pasal 57 dan 60 UUPA, kemudian menteri dalam negeri Tjahjo kumolo saya rasa masih keliru dengan pencabutan kedua pasal tersebut,dengan menghilangkan hak khususan aceh dan istimewa aceh, pihak DPRA dan menteri juga pernah  mengatakan sudah melakukan sosialisasi dengan DPRA, paparnya

Bacaan Lainnya

Kemudian menteri dalam negeri perlu pertimbangan yang matang untuk mengambil sebuah keputusan supaya antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah aceh bisa mencapai kesepakatan bersama untuk menjaga keamanan yang kondusif, dikarenakan daerah aceh rawan konflik”imbuh al-farabi

Muhammad Furqan

-----------

Simak berbagai berita pilihan dan terkini lainnya di Google News

Zonamedia.co - Terdepan & Terpercaya

Pos terkait