Laporan: Muhammad
LHOKSEUMAWE | LHOKSEUMAWE – Forum bersama mahasiswa (FORBESMA) Universitas Malikussaleh, meminta kepada pihak pengadilan negeri (PN) Lhokseumawe membebaskan dua mahasiswa Unimal yang ditahan di institusi tersebut.
“Kami minta kepada pihak Pengadilan Negeri memberikan penangguhan dan membebaskan kedua rekan kami yang ditahan di institusi tersebut,” kata Kordinator Forum Bersama Mahasiswa (FORBESMA) Unimal, Munjir kepada zonamedia.co, Rabu (16/11/2017).
Munjir, “Dua rekan kami yang ditahan saat melakukan aksi demo di kantor bupati bukanlah perampok dan juga pembunuh. Melainkan mereka hanya berniat menyampaikan anspirasi mahasiswa atas keluhan masyarakat,” kata Koordinator FORBESMA Unimal, Munjir.
Dua mahasiswa yang dimaksud Munjir adalah Rusdi Lami dan Muji Alfurqan. Mereka ditahan sejak 20 Oktober 2016 usai berdemonstrasi mengkritik keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun-Lhokseumawe dan meminta transparansi pengelolaan dana desa di kantor Bupati Aceh Utara.
“Dua rekan kami yang ditahan saat melakukan aksi demo di kantor bupati bukanlah perampok dan juga pembunuh. Mereka hannya berniat menyampaikan aspirasi mahasiswa atas keluhan masyarakat,” ujarnya
Kata dia, dari penjelasan pihak Pemkab Aceh Utara berkas masalah mahasiswa tersebut sudah dicabut.
Lanjutnya, “pihaknya berupaya meminta penangguhan penahanan terhadap keduanya kepada pengadilan. Menurut Munjir, penahanan itu tidak wajar. Apalagi mereka berstatus mahasiswa yang masih mengikuti pelajaran di kampus.
Jika persoalan ini tidak ditanggapi dan dicarikan solusi, kami akan terus melakuan aksi solidaritas atas upaya pelemahan demokrasi mahasiswa,” tegasnya. (*)
Editor:rdk