Laporan: Jamadon
ACEH TIMUR – Ketua Komisi E DPRK Aceh Timur Abdul Hamid NN mengatakan, tenaga pendidik BTQ terhitung dari bulan Januari 2017 sampai dengan sekarang belum menerima honor sedikitpun. Bahkan gaji mereka sudah tidak masuk dalam APBK 2017. Pasalnya pelimpahan gaji dari provinsi ke kab/kota dilakukan setelah pengesahan APBK 2017.
Hal itu disampaikan Abdul Hamid dalam diskusi yang dilakukan oleh Komisi E DPRK Aceh Timur bersama Dinas Pendidikandan Kebudayaan Aceh, tentang pelimpahan wewenang guru TK, SD dan SMP (BTQ) dari provinsi kepada pemerintah kabupaten kota, Jumat (13/10) di Banda Aceh.
“Dalam hal ini kami dari komisi E DPRK Aceh Timur mengimbau kepada Dinas Pendidikan Aceh Timur untuk mengusulkan pada perubahan 2017 ini minimal bisa membantu beberapa bulan honor mereka di tahun 2017,” kata Pang Rahet sapaan Abdul Hamid NN.
Selain itu, ia berharap kepada Bupati Aceh Timur untuk mengusulkan anggaran kepada Gubernur Aceh di tahun 2018 mendatang agar para pencetak generasi tersebut bisa mendapatkan kesejahteraan sesuai Upah Minimun Provinsi (UMP) Aceh yang telah ditentukan.
“Mengingat kemampuan anggaran APBK Aceh Timur belum bisa menyesuaikan gaji mereka dengan UMP, maka kami berharap Bupati Aceh Timur dapat mengusulkan ke gubernur pada tahun depan agar sesuai UMP, supaya para guru bisa mendapatkan sedikit kesejahteraan,” ujarnya
Editor:rdk