Laporan: Jamadon
Aceh Timur– Kejaksaan Negeri Aceh Timur masih menunggu hasil Audit
Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi kasus Penyaluran Bantuan Sosial Bibit Kedelai pada Program Gerakan Penerapan Pengelolaan Tanaman Terpadu (GP-PTT) Kedelai Pola Non Kawasan di Kabupaten Aceh Timur pada tahun 2015 lalu.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur M Ali Akbar SH.MH melalui Kasi Pidsus Helmi Abdul Aziz SH kepada zonamedia.co. Kamis (02/11/17)
Menurut Helmi, Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Nomor Print-560/N.1.21/Fd.1/06/2017 tanggal 14 Juni 2017, Sejak 14 Juni 2017 hingga saat ini penyidik telah memeriksa 59 orang saksi, dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen-dokumen sebanyak 75 item, serta berhasil penyitaan uang tunai sebanyak Rp. 476.000.000.
Sambung Helmi, dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh Jaksa Penyidik akan dipergunakan sebagai bahan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Auditor pada Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.
“Kita sudah surati Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh berdasarkan Surat Nomor: B-2115/N.1.21/Fd.1/10/2017 tanggal 16 Oktober 2017 perihal Bantuan Tindakan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, dan saat ini sedang kita tunggu hasil audit BPKP Provinsi Aceh,” Ungkap Helmi Aziz.
Menurutnya, karena hingga saat ini belum keluar hasil Audit BPKP Provinsi Aceh yang sangat penting (Urgen) dalam pembuktian tindak pidana korupsi pihaknya belum bisa menyimpulkan berapa kerugian negara dalam kasus tersebut.
Bahkan, kata Helmi, jika ada oknum siapa saja yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur atau Para Jaksa Penyidik pada Kejari Aceh Timur yang meminta berupa uang, barang dan menjanjikan dalam bentuk lain, menghimbau agar segera melaporkan hal itu kepada pihak Kepolisian dengan dibarengi alat bukti yang tertera.
“Kalau ada yang mengatasnama Kejaksaan Negeri Aceh Timur kalau ada meminta berupa apapun termasuk dana dan bentuk barang lainnya. segera laporkan kepada pihak Kepolisian, yang pasti kita tidak berhenti dan tetap akan proses kasus ini sampai tuntas,”Pungkas Helmi.
Editor:rdk