Keuchik Blang Nie Sosialisasi Qanun Gampong Ke Desa-Desa Tetangga

Laporan: Muhammad Furqan

Aceh Timur – Geuchik Yassir Hasbalah Bersama Tuha Peut Gampong (TPG) Sarbini M Jamil, Sosialisasikan Qanun Desa Blang Nie, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur Kedesa-desa tetangga. Jum’at, (3/11/2017).

Keuchik Yassir Hasbalah, “Sosialisasi Qanun tersebut tujuan untuk memberi tahukan kepada masyarakat tentang Qanun Desa Blang Nie yang telah ditetapkan tanggal 25/10/2017 yang lalu yaitu ada tiga qanun, yang pertama Qanun Nomor 1 tahun 2017 tentang penertiban hewan ternak, Qanun nomor 2 tentang pendidikan dan pengajian dan Qanun nomor 3 tentang Khalwat dan sekaligus untuk mempererat hubungan silaturahmi dengan desa-desa tetangga”, jelasnya.

Keuchik Yassir menambahkan,” Ada beberapa Desa yang kami sosialisasikan Qanun tersebut seperti Desa Matang Kumbang, Nincah Awe, Alue Buloh Sa, Alue Buloh Dua, Matang Rayeuk dan Teupin Breuh, melalui perangkat Desa dan masyarakat desa tersebut”, katanya.

Sedangkan Tuha Peut Gampong Blang Nie Sarbini M Jamil mengatakan “Sosialisasi qanun Desa tersebut khususnya kepada masyarakat Blang nie dan kepada masyarakat tentangga itu diperlukan, dikarnakan beberapa desa tetangga juga tidak terlepas dengan Desa Blang nie selaku kemukiman Blang Nie begitupun warga Blang nie dengan desa-desa lain”. Jelasnya.

Bacaan Lainnya

Editor:rdk

-----------

Simak berbagai berita pilihan dan terkini lainnya di Google News

Zonamedia.co - Terdepan & Terpercaya

Pos terkait