KIP Langsa Perpanjang SIPOL 1×24 Jam

Laporan: Hendra

Langsa – Ketua Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa Agusni AH. SE  dalam ruang kerjanya mengatakan bahwa, sistem informasi partai politik (Sipol) di diperpanjang 1×24 jam. Senin (16/10/17) malam.

Berdasarkan surat edaran KPU pusat No 585/PL.01.1-SD/ 03/KPU/x/ 2017. Prihal pendaftaran akhir partai politik peserta pemilu tahun 2019.

Dalam surat edara pada poin ketiga, tertuliskan bahwa untuk memberikan perlakuan yang setara bagi partai politik yang sudah datang melakukan pendaftaran pada akhir masa pendaftaran di KPU tanggal 16 Oktober 2017 sampai dengan pukul 24:00 WIB dan apa bila partai politik yang bersangkutan masih melengkapi dokumen persyaratan atau sedang  melengkapi data dalam Sipol, KPU menempuh kebijakan sebagai berikut.

“Apa bila sesuai hasil pemeriksaan dokumen persyaratan yang disampaikan oleh pengurus partai politik tingkat pusat masih terdapat kekurangan berkas atau belum mengisi atau belum mengupload berkas dalam sipol, partai politik yang bersangkutan masih diberi kesempatan untuk melengkapi dalam waktu 1×24 jam terhitung sejak berakhirnya waktu pendaftaran tanggal 16 Oktober 2017 pukul 24:00 WIB”. Sebutnya

Bacaan Lainnya

Maka partai yang masih kurang lengkap diberikan waktu sampai besok untuk perbaikan berkas selama 1×24 jam dalam melakukan perbaikan berkas yang sesuai dengan sipol (Sistem Informasi Partai Politik) yang diberikan KPU Pusat beberapa bulan yang lalu. Ujar ketua komisioner KIP Kota Langsa Agusni AH, SE.

Partai yang dimaksud adalah partai yang sudah mendaftar di KIP Kota Langsa yaitu: Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Gabungan Rakyat Aceh Mandiri, dan Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (GABTHAT). Partai tersebut diberikan waktu 1×24 jam untuk melakukan perbaikan dokumen yang telah didaftar dalam sipol.

Daftar nama Partai politik Nasional dan Partai politik Lokal yang menyerahkan dokumen salinan KTA/KTP ke Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa.

1. Partai Politik Nasional.

– Keadilan dan persatuan Indonesia.
– Partai Amanat Nasional.
– Partai berkarya.
– Partai Bulan Bintang.
– Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
– Partai Demokrat.
– Partai Gerakan Indonesia Raya.
– Partai Perubahan Indonesia.
– Partai Golongan Karya.
– Partai Hati Nurani Rakyat.
– Partai Islam Dami Aman.
– Partai Keadilan Sejahtera.
– Partai Kebangkitan Bangsa.
– Partai Pemersatu Bangsa.
– Partai Nasdem.
– Partai Pemersatu Pembangunan.
– Partai Republik.
– Partai sodalirutas Indonesia.

2. Partai politik Lokal.

– Partai Aceh.
– Partai Daerah Aceh.
– Partai Gabungan Rakyat Aceh Mandiri.
– Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at  dan Taqwa ( GABTHAT ).
– Partai Nanggroe Aceh.
– Partai Sira

Editor:rdk

-----------

Simak berbagai berita pilihan dan terkini lainnya di Google News

Zonamedia.co - Terdepan & Terpercaya

Pos terkait