Laporan: Kiboo
Lhokseumawe– Kapolsek Samudera Iptu Bakhtiar mengharapkan seluruh kepada seluruh Kepala desa agar dapat merencanakan pembangunan di Desa sesuai Peraturan yang berlaku dan disesuaikan dengan siklus pembangunan desa yang dilandasikan UU No.6 tahun 2014 tentang Desa.
Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Samudera saat hadiri rapat sosialisasi program Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana desa di Aula UPTD Desa Blang Peuria Kecamtan Samudera Kabupaten Aceh Utara.” Rabu (25/10/17)
“ Prinsipnya transparan dan akuntable, Hati-Hati dalam Pengelolaan Dana Desa dan Apabila nanti Penggunaan dana desa tersebut tidak sesuai dengan Alokasi yang dianjurkan oleh pemerintah maka kepala desa tersebut dapat Dipidanakan.” ungkap Iptu Bakhtiar saat berikan sosialisasi kepada masyarakat setempat
Dalam acara sosoalisasi tersebut turut hadir Camat Samudera Sofyan, SE, Kapolsek Samudera Iptu Bakhtiar, Wa Kapolsek Samudera Ipda Yunus Darmanik, S.H, Danramil Samudera diwakili oleh Babinsa Serka Syarif, Para Dosen Fakultas Ilmu Hukum Unimal lainnya, Para geuchik di kecamatan Samudera dan Para personil polsek Samudera
Sementara pemateri di hadiri Sofyan, SH, MH dari Fakultas Unimal ILMU Hukum serta Risna Dewi, S.Sos, M.SP dari fakultas Unimal Ilmu Adm Negara.
Editor:rdk