Plt Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara: Perekrutan Tenaga Profesional Tidak Menyalahi Aturan Atau Bertentangan Dengan Hukum

ZONAMEDIA.CO | ACEH UTARA – Menyikapi tanggapan Ketua DPRK Aceh Utara, Perihal perekrutan Tenaga Profesional Baitul Mal Aceh Utara tanpa melibatkan Dewan Pengawas dan Kepala BMK Aceh Utara.

Plt Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara Rakhmat Setiadi, S.T., M.AP mengatakan sesuai Qanun nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal sebagaimana telah diubah dengan Qanun nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 Pada BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 20.

“Tenaga Profesional adalah tenaga non PNS yang diangkat sebagai karyawan karena keahliannya, dan bertugas membantu Sekretariat menjalankan tugas pengelolaan dan pengembangan”. Ujar Rakhmat, senin (2/01/23)

Sedangkan Pasal 64 tentang Sekretariat BMK ayat 2 Tenaga Profesional pada sekretariat diangkat dan ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota atas usul Kepala Sekretariat BMK.

“Sesuai ketentuan yang ada didalam Qanun tersebut tidak ada aturan secara tekhnis untuk mengikut sertakan Dewan Pengawas dan Kepala BMK (Baitul Mal Kabupaten) dalam perekrutan Tenaga Profesional (TP)”. Sebutnya

Bacaan Lainnya

Lanjutnya, Kepala Sekretariat BMK melakukan Perekrutan Tenaga Profesional secara terbuka melalui Website Baitul Mal Kabupaten (BMK) dan media elektronik lainnya. Tindakan ini juga sudah kita sampaikan secara lisan kepada Ketua Dewan Pengawas.

Untuk perekrutan Tenaga Profesional berpedoman dengan Pasal 9 ayat 7 yang bunyinya “Pada Sekretariat BMK dapat diangkat Tenaga Profesional Paling Banyak 15 Orang”.

“Ditambahkan dengan Pasal 12 ayat 3 “Tenaga Profesional merupakan Pembantu penyelenggaraan Pengelolaan dan Pengembangan berada di bawah dan bertanggung Jawab kepada kepala Sekretariat BMK.

Atas dasar inilah sehingga kepala Sekretariat BMK Aceh Utara melakukan Perekrutan Tenaga Profesional, sehingga menurut pandangan kami tidak bertentangan dengan hukum”. Kata Rakhmat

Menepis Kabar Adanya Pemecatan Badan Pelaksana

Plt Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara Rakhmat Setiadi, S.T., M.AP juga menepis kabar tentang berita adanya pemecatan Badan Pelaksana pada Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara.

Rakhmat mengatakan kabar tersebut tidak benar, sesuai SK Kepala Baitul Mal Aceh Utara No. 451.5/1/2022 yang di tanda tangani oleh Kepala BMK Aceh Utara Tanggal 4 Januari 2022 Bahwa Masa Kerja Badan Pelaksana Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara.

“Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022, sehingga secara otomatis berakhir masa bakti jadi tidak benar ada pemecatan”. Kata Rahkmat

Mengingat tahun 2023 Baitul Mal Aceh Utara akan melakukan Peralihan Struktur Organisasi Sesuai dengan Qanun Aceh nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagaimana telah diubah dengan Qanun Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 Pasal 163 Ayat 2 Yang Bunyinya “Pembentukan Badan BMA dan BMK berdasarkan Qanun ini, harus dilaksanakan paling lama 1(satu) Tahun sejak Qanun ini di Undangkan”.

“Sehingga Badan pelaksana pada Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara yang sudah berakhir masa kerja Dengan Perjanjian Waktu Tertentu (PKWT) di persilahkan mengikuti seleksi Tenaga Profesional sesuai dengan Persyaratan yang di tetapkan”. Pungkasnya

Sementara untuk Perekrutan Tenaga Profesional saat ini kita tunda dikarenakan ada perbaikan LINK Sistem Perekrutan dan Formasi yang sudah ada.

Bagi yang sudah mendaftar secara online nantinya hanya tinggal mengantarkan berkas/Hardcopy ke Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara saat sudah di buka kembali nantinya.

“Bila Perbaikan Sudah Selesai akan diinformasikan kembali melalui WEBSITE BMK dan Media Sosial serta Media Elektronik”. Tutup Rakhmat

-----------

Simak berbagai berita pilihan dan terkini lainnya di Google News

Zonamedia.co - Terdepan & Terpercaya

Pos terkait