Laporan: Kiboo
Lhokseumawe– Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Blang Mangat berhasil membekuk 4 tersangka terkait penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu di kawasan Blang Mangat Kabupaten Aceh Utara wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Penangkapan keempat tersangka dipimpin langsung oleh Kapolsek Blang Mangat Ipda Iskandar.” Rabu (1/11/2017)
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kapolsek Blang Mangat Ipda Iskandar mengatakan, para tersangka ditangkap ditempat terpisah, dari keempat tersangka berhasil disita 3 paket sabu.
“Penangkapan berlangsung hari Rabu (1/11/) Sekitar pukul 21.00 Wib, yang pertama tersangka R (26) Satpam warga Desa Keude Punteut Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe berhasil ditangkap di jalan Meuraxa Desa Ulee Blang Mane Kecamatan Blang mangat Kota Lhokseumawe dan dari tersangka R (26) disita barang bukti berupa 1 paket Sabu, 1 unit sepeda motor dan Dua unit Hp.
ujar Ipda Iskandar, kamis (2/11/2017)
Kemudian dihari yang sama sekira pukul 23.00 Wib, di pinggir pantai Desa Jambo Mesjid Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, Tim Polsek Blang Mangat kembali melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka terkait Sabu.
Tersangka yang ditangkap yakni S (20) dan F (21) keduanya warga Desa Lancok Kecamatan Syamtalira Bayu, dari ketua tersangka ini disita Barang Bukti 1 paket Sabu, 1 unit sepeda motor dan 1 unit Hp.” Jelasnya
Selanjutnya pihaknya kembali menangkap MZ (21) yang juga warga Desa lancok, Syamtalira bayu dari tersangka disita barang bukti 1 paket Sabu dan 1 unit sepeda motor.
Saat ini keempat tersangka di amankan di Mapolsek Blang Mangat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.”terang Ipda Iskandar
Editor:rdk