Polisi Sosialisasikan Penanganan Perkara Perempuan dan Anak di Muara Batu

Laporan: Kiboo

ZONAMEDIA.CO | Lhokseumawe– Aparat Kepolisian Sektor Muara Batu dipimping Iptu Bukhori Gamcut melakukan sosialisasi tentang penanganan perkara terhadap Perempuan dan Anak di Aula Kantor Camat Muara Batu.” Kamis (23/11/2017)

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bagaimana proses dan tahapan penanganan perkara perempuan dan anak yang diduga melakukan tindak pidana.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kapolsek Muara Batu AKP Iptu Bukhori Gamcut mengatakan, pihaknya memberikan pemahana kepada masyarakat bawah sistem Peradilan Pidana Anak diatur dalam Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2012 dengan penjelasan bahwa dalam hal anak belum berumur 12 tahun apabila melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, maka pada tingkat Penyidikan, Penuntutan dan Pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi yaitu Pengalihan Penyelesaian perkara anak dari Proses Peradilan Pidana ke Proses di luar Peradilan Pidana.

Selain itu Kapolsek juda menjelaskan bagaimana penanganan perkara terhadap Perempuan dan Anak serta tahap penyelesaiannya.

Bacaan Lainnya

Hadir dalam acara tersebut Danramil Muara Batu, Camat Muara Batu Muara Batu, Para Kepala Desa di wilayah Kecamatan Muara Batu serta Para Penduduk Desa di wilayah Kecamatan Muara Batu.

Editor:rdk

-----------

Simak berbagai berita pilihan dan terkini lainnya di Google News

Zonamedia.co - Terdepan & Terpercaya

Pos terkait