Laporan: Kiboo
ZONAMEDIA.CO | Lhokseumawe– Ungkap kasus perjudian antar negara, Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe di pimpin Lansung Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu grebek salah satu rumah kost yang berada di jalan Darussalam Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Senin (20/11/2017) pukul 14.30 Wib.
Dalam penggerebekan tersebut 2 orang tersangka berhasil ditangkap dan terancam dikenakan Pasal 303 Jo Pasal 55, 56 KUHPidana sub qanun no. 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah.
Mereka yang berhasil ditangkap yakni HW (22) warga perumahan tiongkok Blok A No. 32 Desa Neuheun Kecamtan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh serta MAT (19 ) warga Perum Tiongkok Blok A No. 53 Ds. Neuheun Kec. Mesjid Raya Kab. Aceh Besar
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi bahwa di Lhokseumawe terdapat aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai sindikat perjudian online yang berada di Thailand dan Jakarta, modusnya menyuruh orang lain untuk membuat buku rekening di Bank dengan menggunakan KTP orang lain untuk transaksi judi online.” ujarnya kepada awak media, selasa siang (21/11/2017)
“Buku tabungan beserta ATM orang lain tersebut diambil dan dikirimkan kepada AS (WN Thailand) untuk dijadikan sebagai rekening deposit judi online sindikat benua Asia.”ungkap Kapolres didampingi Wakapolres Lhokseumawe Kompol Imam Asfali dan Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha, SH
Lanjutnya, pelaku membujuk orang lain membuka rekening bank dengan membayar pemilik rekening sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu) per buku rekening, sedangkan pelaku menerima imbalan Rp 200.000 (dua ratus ribu) perbuku tabungan.
Kapolres menambahkan, buku rekening beserta ATM sudah dibuat sampai ribuan rekening dan aktivitas tersebut sudah berjalan selama 1 tahun dengan keuntungan mencapai Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
“Jadi mereka beraksi sudah 1 tahun di Banda Aceh dan di Lhokseumawe sudah berjalan 6 bulan.” terang Kapolres
Dari tersangka berhasil diamankan Uang tunai sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), Puluhan Buku Tabungan beberapa Bank, 3 unit Handphone, 1 unit laptop, 1 buah pisau tusuk.
Kasus ini masih dikembangkan dan dikoordinasikan dengan Polda Aceh, tersangka dan barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor:rdk