Laporan:Baihaqi
ZONAMEDIA.CO | Langsa – Polsek Langsa Barat melakukan pemusnahan 20 (dua puluh ) bal paket narkoba jenis ganja, kegiatan ini dilaksanakan di halaman Mapolsek pada Rabu pagi (17/01/2018).
Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa Sik melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Zamaluddin Nasution menjelaskan, “pemusnahan barang bukti 20 (dua puluh) paket ganja kering tersebut di dapat dari hasil razia gabungan Polsek Langsa Barat dan Polsek Birem Bayeun yang kita gelar di depan Polsek Langsa Barat pada tanggal 20/12 sekira pukul 14.30 wib yang lalu,sebut Kapolres melalui Kapolsek Langsa Barat.
Pada saat melaksanakan razia, lanjutnya, anggota melakukan pemeriksaan terhadap mobil penumpang yang didalamnya ada satu penumpang dan dia terlihat ketakutan.
Melihat gelagat ini, anggotapun melakukan pemeriksaan terhadap penumpang tersebut, saat di geledah di dapat BB ganja yang sudah di pres.
Setelah itu” kata Kapolsek lagi, penumpang ini kita amankan di Polsek Langsa Barat untuk diperiksa dan kita ketahui identitas TSK berinisial Z (25), pekerjaan petani, Desa Jurong Kecamatan Sawang Kab. Aceh Utara, ungkapnya.
Dengan barang bukti yang kita amankan 20 (dua puluh ) bungkus besar ganja kering yang sudah di pres, 1 (satu) buah tas ransel merk polo warna hitam, 1 (satu) buah kotak warna coklat dan 1 (satu) unit hp merk Samsung.
Selanjutnya, kita lakukan pemeriksaan terhadap Tsk, dan dia mengakui bahwa ganja tersebut di dapat dari teman Tsk yang berinisial S (20), DPO, penganguran Blangkejeren Gayo Lues.
Sementara Tsk hanya disuruh mengirimkan ganja tersebut ke pekan baru dengan upah 7 (tujuh juta) rupiah untuk selanjutnya diserahkan kepada R DPO (30), penganguran, alamat jalan pasir Putih Pekan Baru Riau.
Dan pada hari ini tepatnya Rabu 17/01 pukul 10.00 wib setelah melalui proses, kita lakukan pemusnahan barang bukti Ganja tersebut bertempat di halaman Polsek Langsa Barat” tutup Kapolsek menerangkan.
Editor:rdk