Laporan: Kiboo
ZONAMEDIA.CO | LHOKSEUMAWE – Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia yang bertepatan pada Minggu (10/12/17) masih banyak hal yang harus dibenahi pemerintah, salah satunya terkait Hak disabilitas.
Hak Difabel di Indonesia jelas sudah tertera dalam Undang-undang nomor 4 tahun 1997 dan diperbaharui pada tahun 2016 yaitu Undang-undang nomor 8 tentang penyandang disabilitas.
Seperti halnya Popon mahasiwa difabel Universitas Malikussaleh kepada zonamedia.co mengatakan Hak Asasi Manusia adalah milik kita semua warga Indonesia dan bahkan seluruh dunia, namun rasanya para penyandang khusus seperti saya dan yang lain belum merasakan hal itu semua.
“walaupun sudah tertera dalam Undang – undang tapi belum ada yang di lakukan oleh pihak pemerintah maupun perusahaan dalam bentuk nyata, sehingga masih banyak fasilitas – fasilitas Negara yang sulit untuk di akses oleh penyandang Difabel, seperti Rumah Sakit contohnya rata – rata Rumah Sakit di Aceh Khususnya banyak yang sudah berlantai 2 sampai 3 lantai, susah untuk kami menaiki tangga, seharusnya setiap rumah sakit mempunyai lift untuk memudahkan penyandang Difabel dan penyandang lainnya”. Tutur Popon
Popon juga berharap kepada pihak pemerintah khususnya Aceh untuk membantu mempermudah para Difabel, dan kepada semua yang memiliki keterbatas agar terus berjuang dan terus kejar cita-cita. Harapnya
Editor:rdk