Laporan: Hendra
Langsa – Reskrim Narkoba Polres Langsa, lagi-lagi mengamankan tiga orang warga yang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, jumat (20/10/17).
Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa,SIK melalui Kasat Narkoba Langsa AKP Rustam Nawawi,SIK mengatakan bahwa pada hari Jum’at tgl 20/10 sekira pukul 02.00 Wib kita ada amankan tiga Tsk yang melakukan penyahgunaan nakoba antara lain.
MT, 35 tahun, Wiraswasta, Gampong Baroh Dsn. Almahdi Kec. Langsa Lama, SY, 33 tahun, Ibu Rumah Tangga, Gampong Batee Puteh Kec. Langsa Lama dan ZF, 34 tahun, Napi Lapas Klas II B Langsa.
Barang bukti yang berhasil kita dapatkan 4 (empat) paket Sabu berat 0,65 Gram, 1 (satu) dompet kecil warna ungu, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih, 1 (satu) gunting, 5 (lima) plastik tembus pandang, Uang tunai sejumlah Rp. 1.500.000.
Terjaringnya ketiga tersangka tersebut saat Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Langsa melakukan penggerebekan terhadap salah satu rumah MT yang belamat di Gampong Baroh Kec. Langsa Lama.
Kasat Res Nakoba menjelaskan pada Saat kita lakukan penggerebekan di rumah MT kita temukanl BB di dalam kamar 1 (satu) paket di bawah karpet plastik, sedangkan dan 3 (tiga) paket ditemukan di dalam dompet warna ungu di bawah ranjang.
kemudian pihaknya melakukan pengembangan terhadap TSK ia mengakuinya mendapatkan Sabu tersebut dengan cara memesannya melalui seorang laki-laki yang masih berstatus Napi di Lapas Klas II B yaitu ZF.
Alhasil MT mendapatkan sabu tersebut baru dua hari yang lalu dari seorang SY istri dari ZF, Kemudian sekira pukul 03.30 Wib bertempat di Gp. Batee Puteh Kec. Langsa Lama (di dalam rumah) kita amankan SY dan kita dapat BB berupa 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih.
Sambungnya, saat kita interogasi ianya mengaku bahwa benar ada memberikan Sabu tesebut kepada TSK MT dan TSK SY juga mengakui bahwa ianya mendapatkan Sabu tersebut dari suaminya yang saat ini berstatus sebagai Napi di Lapas Klas II B Langsa Kec. Langsa Kota.
Kemudian sekira pkl. 09.00 Wib Kasat Res Narkoba dan anggota menjemput TSK ZF di Lapas Klas II B Langsa, setelah kita interogasi bahwa benar ianya ada menyerahkan Sabu tersebut kepada MD melalui istrinya.
Menurut pengakuan dari ZF ia mendapatkan Sabu tersebut dari Sdr. MD, 35 tahun, Wiraswasta, Gampong Beusa Kec. Peureulak Barat Kab. Atim yang saat ini dalam proses penyelidikan (DPO)
Selanjutnya, ketiga TSK dan Barang-bukti tersebut kita amankan diruangan Sat Res Narkoba Polres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.
Editor:rdk