Satu Mucikari dan Dua PSK di Amankan di Hotel Ternama di Aceh

BANDA ACEH – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil melakukan penangkapan terhadap mucikari dan pekerja sek komersial (PSK) di hotel ternama dalam Kota Banda Aceh, Selasa (15/8/2023) dini hari.

Penangkapan terhadap MW (23) asal Aceh Utara yang berperan sebagai mucikari dan DN (22) serta ZH (24) warga Banda Aceh berperan sebagai Pekerja Sek Komersial (PSK).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, penangkapan terhadap mucikari dan PSK ini merupakan hasil dari pengembangan para pelaku yang telah di amankan sebelumnya, Rabu (16/8/2023) siang.

“Dari hasil pengembangan pelaku mucikari dan PSK beberapa hari lalu, hari Senin (14/8/2023) kami mendapatkan informasi bahwa di Banda Aceh masih ada pelaku lainnya yang berprofesi sama, dan mereka pun memberikan data kepada kami”, ucap Kasatreskrim.

Fadillah mengatakan, setelah mendapatkan informasi, tim Kapolresta Banda Aceh pun mengatur strategi dengan cara under cover sebagai pelanggan. Personel Unit PPA pun mencoba menghubungi sang mucikari melalui handphone dengan aplikasi WhatsApp.

Bacaan Lainnya

“Setelah melakukan perbincangan melalui WA, mucikari “MW” menawarkan dua PSK kepada personel dengan mengirimkan foto – foto wanita yang akan dikencani itu. Dari foto – foto yang dikirimkan dengan tarif sebesar Rp. 2,5 juta perorang untuk short time,” tambah Kasat.

Maka lanjut Kasat, personel pun mengirimkan uang melalui rekening mucikari sebesar Rp.5 juta untuk dua orang wanita. Disini, uang yang diterima oleh mucikari akan dibagi kepada PSK yang masing – masing sebesar Rp. 2 juta, sementara untuk mucikari sebesar Rp. 1 juta.

Salah satu terduga pelaku berinisial MW melalui personel Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mengakui ada dua hotel yang digunakan, dimana kedua hotel tersebut merupakan hotel ternama di Banda Aceh.

“Alhasil, personel yang sudah siap under cover tersebut memesan salah satu kamar di hotel tersebut seraya menunggu kedatangan PSK yang didampingi oleh mucikari dengan menggunakan sepeda motor”, sambung Fadillah lagi.

Lebih lanjut fadillah menceritakan, Agar tidak ada kecurigaan, tim Polresta Banda Aceh ke hotel menggunakan sepeda motor, ucap mantan Kasatreskrim Polres Nagan Raya ini.

Saat tiba di kamar, ketiga pelaku pun diamankan oleh petugas dan membawa ke Polresta Banda Aceh untuk diamankan dan turut disita berupa tiga unit HP, dua sepeda motor, satu lembar kartu ATM, satu lembar bill hotel, screenshot percakapan dan uang tunai senilai Rp. 5 juta.

Kini ketiga terduga mendekam dalam sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan pasal 33 ayat (3), Pasal 25 ayat (2) dan pasal 23 ayat (2) Qanun Nomor 6 tahun 2013 tentang Qanun Jinayat, pungkas Kompol Fadillah. [Muntazar]

-----------

Simak berbagai berita pilihan dan terkini lainnya di Google News

Zonamedia.co - Terdepan & Terpercaya

Pos terkait