Seluruh Ahli Waris Idris Raja Pagari Jalan Masuk BLKI Aceh Utara Dengan Kawat Berduri

ACEH UTARA – Seluruh ahli waris atau anak Al Marhum Idris Raja pagari Balai Latihan Kerja dan Industri Aceh Utara dengan kawat berduri, hal itu dilakukan karena lahan yang didirikan Bangunan BLKI saat ini merupakan tanah milik ahli waris Idris Raja, Senin (2/01/2023)

Hanisah (58) selaku salah satu ahli waris mengatakan, tanah yang diperkirakan lebih kurang 4 Ha milik keluarganya ini sudah dipakai oleh Pemerintah Aceh Utara dari tahun 2017 hingga 2023 saat ini belum dibayar.

Pemagaran jalan masuk BLKI ini dilakukan dalam upaya penuntutan pembayaran hak atas tanah yang selama ini di gunakan oleh Pemkab Aceh Utara.

“Tanah ini murni milik keluarga almarhum ahli waris Idris Raja, hal itu dapat dibuktikan melalui 4 putusan pengadilan, termasuk yang terakhir PK”, ucap Anak Kedua dari almarhum Idris Raja.

Pihak nya mengharapkan kepada pemerintah Aceh Utara untuk melakukan pembayaran tanah sesuai dengan ketetapan yang di keluarkan oleh pengadilan Negeri Lhokseumawe bernomor 14/Pdt.G/2017/PN Lsm.

Bacaan Lainnya

“Kami berharap Pemerintah secepat mungkin melakukan pembayaran”, tutup Hanisah.

Dalam kesempatan yang sama Ruhaniah (60) yang juga merupakan anak pertama Idris Raja menuturkan, perihal pembayaran ini sudah ditunggu bertahun – tahun oleh Ahli waris semasa hidupnya, bahkan dirinya mengatakan seharusnya pembayaran ini sudah dilakukan semenjak orang tuanya Cut Faridah (Ibu) masih hidup.

“Ibu saya saja sudah meninggal lebih kurang 2 tahun yang lalu, namun sampai saat ini tidak ada itikad pembayaran oleh Pemda Aceh Utara”, pungkasnya.

Dalam hal ini Nurdin Idris (50) anak ke 3 itu juga mengatakan hal yang sama seperti ahli waris lainnya.

“Mengingat BLK sebagi tempat pelatihan yang berguna bagi Masyarakat, kami selaku ahli waris sangat menyayangkan bila pemerintah setempat tidak segera menyelesaikan pembayarannya”, tutupnya.

Menanggapi Kejadian tersebut, Nur Akmal, SE ketika diwawancarai Zonamedia.co Senin (2/2/2023) menuturkan perlu melakukan upaya koordinasi kepada Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DPM Transnaker) Kabupaten Aceh Utara terkait sengketa lahan BLK.

“Alangkah lebih baik kita tunggu arahan kepala Dinas dan Pj Bupati Aceh Utara untuk menindak lanjuti permasalahan tersebut”, tutup Kepala BLKI Aceh Utara. (Muntazar)

-----------

Simak berbagai berita pilihan dan terkini lainnya di Google News

Zonamedia.co - Terdepan & Terpercaya

Pos terkait