Tahun 2017 Dana Desa di Aceh Tengah Meningkat Tajam, Ini Jumlahnya

Editor:rdk

Takengon – Alokasi Dana Desa Kabupaten Aceh Tengah yang disalurkan pemerintah pusat melalui transfer daerah di Kabupaten Aceh Tengah mengalami peningkatan yang signifikan pada tahun 2017.

Hal itu disampaikan Kakanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Aceh, Zaid Burhan Ibrahim disela penandatanganan dokumen fakta integritas penyaluran dana desa dan DAK Fisik antara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Tengah dengan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Takengon, Kamis (21/09/17) di gedung Ummi pendopo bupati setempat.

“Alokasi dana desa tahun 2017 sebesar Rp.221 Milyar, meningkat tajam dibandingkan tahun 2016 hanya 173 Milyar. Ini artinya apa, bahwa dana desa semakin tahun semakin meningkat,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Zaid Burhan meminta kepada semua pemangku kepentingan memiliki komitmen yang kuat mengelola dana desa maupun DAK Fisik dengan baik dan tepat sasaran.

Bacaan Lainnya

“Segi pelaksanaan kami membutuhkan dukungan Pemerintah Daerah dan jajaran termasuk reje kampung serta aparat penegak hukum, agar dana yang dialokasikan itu dapat terlaksana sesuai ketentuan,” kata Zaid Burhan.

Dia juga menyebutkan mulai tahun 2017 penyaluran dana desa dan DAK fisik tidak lagi disalurkan oleh kantor pusat melalui transfer daerah, namun dilakukan melalui KPPN yang ada di wilayah masing-masing.

Dengan demikian jelasnya hubungan sinergi antara KPPN dan Pemerintah Daerah dapat berjalan dengan baik dan lancar dalam rangka mengantisipasi kendala dan permasalahan dalam penyaluran dana tersebut.

Lain itu untuk dana desa di Aceh Tengah hingga saat ini telah disalurkan sebesar 60 persen dari alokasi dana yang tersedia.

Untuk DAK Fisik hingga tahap kedua disalurkan mencapai 55 persen, sisanya dilanjutkan pada triwulan ketiga.

“Pada tahap pertama sebanyak 30 persen, sedangkan tahap kedua mencapai 25 persen. Untuk tahap ketiga tergantung penyampaian laporan pertanggungjawaban masing-masing bidang ke KPPN,” tambahnya.

Batas Waktu 21 Oktober 2017
Laporan pertanggungjawaban dana yang telah disalurkan itu, ujar Zaid Burhan diberi waktu hingga tanggal 21 Oktober 2017 mendatang dengan output capaian kinerja maksimal mencapai 30 persen.

“Harapan kami 21 Oktober itu jangan terlambat, kalau terlambat kekurangan dana menjadi tanggungjawab pemerintah daerah melalui PAD masing-masing kabupaten/kota,” jelasnya.

Sementara Bupati Nasaruddin mengatakan penyelenggaraan dan penggunaan dana yang tersedia melalui APBN harus dimanfaatkan sesuai perencanaan dengan mekanisme yang tepat, termasuk waktu dan sasaran.

“Kita mempunyai integritas yang tinggi dalam pengelolaan keuangan dan juga harus profesional,” tegas Nasaruddin.

Dian

-----------

Simak berbagai berita pilihan dan terkini lainnya di Google News

Zonamedia.co - Terdepan & Terpercaya

Pos terkait