Tim Gabungan Reskrim Polres Langsa Tangkap Pelaku Pencabulan

Laporan: Baihaqi

ZONAMEDIA.CO | Langsa – Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Langsa bersama personil Polsek Rantau Selamat berhasil membekuk seorang pelaku yang diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, Rabu (03/01/18)

Dalamkonfirmasinya Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Agung Wijaya Kusuma SIK mengatakan, “pelaku bernama M.Salim (66) warga Gampong Sara Teube Kecamatan Rantau Seulamat kabupaten Aceh Timur (wilayah hukum Polres Langsa). sekira pukul 21:00 wib berhasil diamankan petugas pada Selasa (02/01/18) di sebuah rumah gampong setempat.

Kejadian itu terjadi pada Sabtu (23/12/2017) sekira pukul 21.00 WIB di sebuah rumah gampong setempat, dengan dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul tersebut yang dilakukan dengan cara pelaku masuk ke dalam kamar korban dan selanjutnya pelaku mencium pipi kanan korban sembari membuka pakaian yang korban gunakan, urai Kasat.

Kemudian, sambung Kasat Reskrim, pelaku memasukan jari telunjuk ke dalam kemaluan korban dan kemudian menempelkan kemaluannya pada kemaluan korban sambil menggesek-gesekkan kemaluan pelaku di atas kemaluan korban.

Bacaan Lainnya

Karena tidak terima dengan perlakukan pelaku, lantas korban pun menceritakannya kepada kakak kandung korban sehingga kakaknya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Langsa, sesuai dengan laporan Nomor: LP/ 01/ I/ 2018, Tanggal 01 Januari 2018, tentang tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 jo 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Langsa guna dilakukan proses lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim Polres Langsa.

Editor:rdk

-----------

Simak berbagai berita pilihan dan terkini lainnya di Google News

Zonamedia.co - Terdepan & Terpercaya

Pos terkait