Wakil Ketua I MPU Subulussalam Jelaskan Mekanisme Pemilihan MPU

Wakil Ketua I MPU Kota Subulussalam (kanan) saat diwawancarai redaksi.

Laporan: Imrhatussholihah

SUBULUSSALAM – Dalam Rencana Musyawarah Besar (Mubes) III, Wakil Ketua I Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Subulussalam jelaskan mekanisme pemilihan MPU, Selasa (1/08).

Wakil ketua 1 MPU, Tgk. Maksum LS. S.PdI menjelaskan, Mubes ketiga MPU yang akan diadakan malam ini mekanismenya sama seperti dua periode sebelumnya.

“Pemilihan ini tetap dilakukan setiap lima tahun sekali dan ini adalah periode pemilihan ketiga untuk MPU Kota Subulussalam setelah Subulussalam dimekarkan dari Kota Aceh Singkil,” ungkapnya.

Maksum menjelaskan, mekanisme pemilihan diatur dalam Qanun No.2 Tahun 2009. Sistem pemilihan calon dengan cara menulis tujuh nama calon di sesi pertama, lalu lima nama calon pada sesi kedua dan satu nama pada sesi ketiga.

“Sistemnya lebih kepada voting hingga dapat memilih anggota yang hanya berjumlah sekitar 18 orang untuk menjadi pengurus,” ujarnya lagi.

Bacaan Lainnya

Sesuai data, dari 36 orang anggota, 31 berasal dari dari Kota Subulussalam yang punya hak memilih dan dipilih. Lima orang delegasi lima Kecamatan Se-Kota Subulussalam hanya memiliki hak pilih.

“Dari 36 anggota, 18 orang yang terpilih akan menjadi pengurus untuk lima tahun ke depan. Terpilihnya ketua serta ketua II dan III, sekaligus menjadi pengurus tingkat komisi A, B dan C, sesuai Qanun No.2 Tahun 2009,” pungkasnya.

Maksum berharap, siapapun yang terpilih ke depan harus dapat membuat MPU benar-benar menjadi lembaga independen dan menjadi lembaga pengontrol kebijakan pemerintah, apakah sesuai atau tidak dengan syariat Islam. (Iim)

Editor: ANM

-----------

Simak berbagai berita pilihan dan terkini lainnya di Google News

Zonamedia.co - Terdepan & Terpercaya

Pos terkait