Lhokseumawe- Salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Lhokseumawe, dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW), Senin (4/9/2023).
Prosesi pergantian antar waktu ini dilakukan mengantikan Suryadi asal daerah pemilihan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe yang telah menjabat sebagai anggota DPRK selama kurun waktu 4 tahun dan digantikan dengan Nurlina dari dapil yang sama. Prosesi pengambilan sumpah PAW ini dilakukan oleh Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe T. Sofianus yang disaksikan oleh sejumlah tamu undangan.
Ketua DPD PAN Kota Lhokseumawe H.Azhari, ST., M.S.M kepada media mengatakan, alasan dilakukan pergantian antar waktu terhadap anggota DPRK Lhokseumawe dari Partai PAN tersebut, karena Suryadi terhitung sejak Januari 2023 sudah tercatat sebagai pengurus di partai politik lain.
Sebutnya, proses pergantian antar waktu anggota dewan yang bersangkutan telah melalui prosedur sebagaimana aturan yang berlaku. Dimana, DPD PAN Kota Lhokseumawe telah menyurati PAN Provinsi Aceh, yang selanjutnya meneruskan ke DPP PAN di Jakarta.
Begitu surat dari DPP PAN turun, pihaknya langsung menyurati sekretariat DPRK Lhokseumawe yang selanjutnya diteruskan ke Pj. Walikota Lhokseumawe, untuk diambil langkah-langkah proses PAW dimaksud, terang Azhari.
Lebih lanjut disampaikan oleh Azhari, diharapkan kepada anggota DPRK Lhokseumawe yang mengantikan anggota dewan yang di PAWKan tersebut, agar semakin menunjukkan kinerjanya sebagai representatif wakil rakyat dan peka terhadap persoalan masyarakat di Kota Lhokseumawe.
“ Kami sebagai pimpinan partai PAN di Kota Lhokseumawe, sangat mengharapkan kepada anggota dewan yang dilantik ini dan melanjutkan sisa masa tugas periode ini, supaya di sisa waktu yang ada, agar benar-benar bekerja sebagai wakil rakyat dan mampu mengakomodir segala bentuk yang berorentasi kepada kepentingan rakyat,” harap Ketua DPD PAN Kota Lhokseumawe tersebut.(*)