
ZONAMEDIA.CO | LHOKSEUMAWE – Himpunan Mahasiswa Magister Fakultas Hukum Univeristas Malikussaleh menggelar Diskusi Publik bertema “sistem pemilu proposional terbuka dan proposional tertutup kajian praktek dan akademik” pada sabtu, (18/03/23) di Balai Reusam Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Lhokseumawe
Acara tersebut dibuka oleh Hadi Iskandar, SH., MH selaku wakil dekan III Fakultas Hukum Unimal, dalam sambutannya Hadi mengatakan kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin yang di selenggarakan oleh himpunan mahasiswa magister hukum.
“isu ini diangkat karena terkait pemilu serentak 2024 mendatang yang sedang hangat diperbincangkan di kancah nasional terkait sistem pemilu” kata hadi
Diskusi publik tersebut menghadirkan dewan pembina perkumpulan untuk pemilu dan demokrasi (PERLUDEM) Titi Anggraini, SH., MH dan Dr. Mukhlis SH., MH sebagai pemateri.
Titi anggraini dalam paparannya mengatakan Sistem pemilu proposional terbuka dan proposional tertutup kedua sistem itu pernah di berlakukan di Indonesia.
”sistem pemilu yang di atur secara terang menerang adalah pemilihan presiden terdapat didalam Pasal 6A ayat 3, ayat 4 dengan sistem majoritarian two round system atau sistem dua putaran dan sistem pemilihan legeslatif belum di atur secara spesifik dalam UUD 1945 sehingga pembuat UU bisa menentukan sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup.”. Ujarnya
Lanjutnya, sistem pemilu proposional tertutup pernah dilakukan pada pemilu tahun 1955 adapun peserta pemilu bisa diikuti oleh Partai politik, ormas dan individu perseorangan, pada tahun 1971 peserta pemilu diikuti oleh partai politik dengan menampilkan nomor urut partai dan gambar partai peserta pemilu, pada tahun 1977-1997 peserta pemilu juga hanya menampilkan nomor urut dan gambar partai peseta pemilu, pada tahun 1999 peseta pemilu juga menampilkan nomor urut dan gambar logo partai politik.
“sistem proposional terbuka dilakukan pada tahun 2004, 2009, 2014 dan 2019 dengan menampilkan nomor urut partai, logo partai, nama calon dan nomor urut nama calon atau biasanya disebut dengan open list representation. Pemilih hanya memilih logo partai politik, nama calon, nomor urut calon”. Sebut Titi
Sedangkan Dr. Mukhlis mengatakan pengaturan penyeleggara pemilu berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum bertujuan memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis. sistem pemilu proposional tertutup atau terbukan memiliki kekurangan dan kelebihan masing – masing,
“Sistem proposiaonal terbuka memungkinkan hadirnya kader yang tumbuh dan besar dari bawah dan menang karena dukungan massa sementara proposional tertutup didominasi kader yang mengakar ke atas karena kedekatan dengan elit partai bukan karena dukungan massa”. Ujar Mukhlis.
Sementara Alumni pascasarjana Fakultas Hukum Unimal dan juga moderator Abdul Khalid, S.H., M.H mengatakan kegiatan diskusi publik yang dilakukan oleh himpunan mahasiswa magister hukum universitas malikussaleh dapat dilaksanakan secara rutin demi menambah wawasan pemikiran di bidang hukum. demikian