
BANDA ACEH- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Aceh sampai saat ini masih menginvestigasi perkara dugaan pungutan uang makan terhadap siswa tidak mampu di MAN Insan Cendekia (IC) Aceh Timur.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty menyebutkan pemeriksaan yang dilakukan saat ini yaitu investigasi atas inisiatif atas prakarsa sendiri (IAPS)
“Saat ini kami sedang menyusun Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP),” sebut Dian Rubianty dalam pers rilis, Jumat (1/9/2023).
Ia menyebutkan, penyusunan LAHP dilakukan berdasarkan pemeriksaan lapangan, termasuk pemanggilan terlapor, pihak terkait, analisis laporan keuangan komite sekolah dan berbagai data relevan lainnya.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan BPKP, untuk meminta pandangan auditor sebagai keterangan ahli untuk perkara ini,” kata Dian.
Selanjutnya untuk menghindari perkara serupa, Ombudsman mengingatkan kepada seluruh Kepala Madrasah, Kepala Sekolah dan Pengurus Komite untuk memerhatikan regulasi terkait pungutan dan sumbangan.
“Ada Permendikbud dan Peraturan Menteri Agama yang harus diikuti. Kami minta satuan pendidikan merujuk pada regulasi ini,” tambahnya.
Untuk diketahui, manajemen MAN IC Aceh Timur diduga telah mengutip sumbangan dari siswa miskin dan yatim mulai 200 ribu hingga 900 ribu per bulan, yang sudah ditanggung oleh pemerintah.
Informasi yang diperoleh, kutipan bulanan tersebut bervariasi, 4 siswa dikutip masing-masing Rp 900 ribu, 7 siswa masing-masing Rp 500 ribu, 9 siswa Rp 600 ribu, 9 siswa Rp 200 ribu, sedangkan 3 siswa lainnya masing-masing Rp 300 ribu, Rp 400 ribu dan Rp 650 ribu.
Sementara itu, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama RI setiap tahunnya telah menanggung biaya makan siswa kurang mampu, per siswa Rp. 33 ribu untuk 3 kali makan dalam sehari, atau Rp 990 ribu per siswa setiap bulannya, sesuai tertera dalam SK Kepala MAN IC Aceh Timur yang dikeluarkan setiap tahun.
Sejumlah orang tua wali siswa miskin mengaku dana tersebut diminta langsung oleh salah satu petinggi Madrasah saat anak mereka mulai masuk madrasah. Sementara dalam dalam rapat dengan komite madrasah, siswa miskin yang lulus tes dan memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) disebutkan tidak dikenakan biaya apapun.
“Saya dikutip biaya ratusan ribu setiap bulannya, kata bapak itu untuk ongkos cuci piring anak saya. Terus terang saya berani masukkan anak saya ke MAN IC karena awalnya dibilang tanpa biaya makan, tapi tiba-tiba setelah rapat dengan komite baru diberitahu bahwa ada dikenakan sumbangan bulanan,” ucap wali siswa miskin asal Aceh Timur yang tidak bisa disebutkan namanya, Minggu (5/2/2023).
“Setiap orang tua wali siswa diminta sumbangan sesuai kemampuan, namun tetap saja berat karena nilainya ratusan ribu, belum lagi kami harus bayar uang untuk cuci pakaian, beban jajan dan kebutuhan belajar lain,” ucapnya lagi.
Pengakuan senada juga diungkap wali muri lain yang juga asal Aceh Timur. Katanya, malah biaya ‘cuci piring’ tersebut hampir sebesar biaya makan yang ditanggung pemerintah untuk anaknya.
“Berat memang, tapi apa boleh buat sudah saya iyakan saat pertemuan itu. Anak saya pemegang KIP, itu sebagai syarat gratis biaya makan,” ucap wali siswa asal Idi Rayeuk tersebut.
Data lain menerangkan MAN IC Aceh Timur menampung 180 siswa mampu untuk kelas 10, 11 dan 12. Mereka dikenakan biaya makan sebesar Rp 1,2 juta perbulan, dengan rincian Rp 33 ribu untuk jatah 3 kali makan perhari, bila diakumulasi per bulan hanya Rp 999 ribu. Ditambah uang mutu pendidikan Rp 300 ribu dan uang laundry Rp 150 perbulan. [AM]