LHOKSEMAWE – Ketua Himpunan Mahasiswa Ekonomi Syariah Universitas Malikussaleh, Muhammad Fauzi ikut
menanggapi Kebijakan, Pj Gubernur Aceh Ahmad Marzuki Dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor 451/11286
Tentang Peningkatan Dan Peningkatan Pelaksanaan Bagi Aparatur Sipil Negara(ASN) Dan Masyarakat Umum di Aceh.
Fauzi mengatakan kebijakan yang di keluarkan oleh Pj Gubernur diharapkan mampu meningkatkan Penguatan Syariat Islam yang ada di Aceh, namun menurutnya dari 20 poin yang sudah di sahkan dalam surat edaran tersebut, dirinya menilai masih memiliki poin yang tidak tepat. Hal itu disampikan kepada media ini pada Senin (14/08/2023)
“Satu poin yang tidak tepat bahkan bisa kita katakan tidak cocok, yaitu di poin tentang pembatasan jam operasional warung kopi, di dalam poin tersebut seakan warung kopi atau cafe menjadi salah satu tempat bermaksiat, secara tidak langsung mengabarkan bahwa maksiat yang terjadi di Aceh karna pelaku usaha warung kopi atau cafe biasa, hal ini akan menyebab kan terganggunya perekonomian masyarakat”, ujar Fauzi.
Lebih lanjut, Fauzi menambahkan, maksiat Itu terjadi karna niat, situasi dan kondisi mendukung, menurutnya hal itu bisa terjadi dimana saja dan kapa saja tidak harus menunggu jam 00.00 lewat, bahkan masih menurut Fauzi, warung- warung yang masih buka di jam tersebut menjadi suatu keuntungan juga bagi masyarkat sebagai tempat persinggahan ketika melakukan perjalan jauh.
“Jika ingin menegak kan syariah yang lebih kuat di aceh, tidak harus selalu di lihat pada perilaku masyarkat tetapi coba pemerintah bercermin kepada diri mereka sendiri, apakah perlakuan, tugas dan amanah yang sudah di berikan tanggung jawab sudah di jalan kan secara syariah? ini jagan sedikit- sedikit mengatakan syariah”, ucap Muhammad Fauzi.
Ketua HIMEKIS UNIMAL juga sangat menyayangkan jika syariah di salah artikan dan hannya di beban kan kepada masyarakat. Fauzi beranggapan, seharusnya pemerintah juga fokus melihat kinerja di setiap instansi pemerintahan.
Muhammad Fauzi menambahkan, Syariah bukan berbicara tentang cara berpakaian dan tingkah laku, tetapi juga ada di dalam nya bagaimana bertanggung jawab terhadap amanah yang telah di berikan. [Muntazar]