Dalam pemaparannya, dr. Safrizal Rahman menegaskan bahwa pembukaan program subspesialis bukan sekadar agenda akademik kampus, melainkan bagian dari strategi nasional untuk menjawab kekurangan dokter spesialis dan subspesialis di Indonesia, khususnya di daerah.
Menurutnya, lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah membawa perubahan besar dalam tata kelola pendidikan kedokteran di Indonesia. Regulasi tersebut diperkuat dengan program percepatan (quick wins) pemerintah yang menargetkan peningkatan jumlah dokter spesialis secara signifikan dalam beberapa tahun ke depan.
“Presiden Prabowo secara terbuka menyampaikan bahwa Indonesia masih kekurangan dokter umum, dokter spesialis, maupun subspesialis. Karena itu, pemerintah mendorong percepatan pembukaan program studi baru dan transformasi sistem pendidikan dokter,” ujar dr. Safrizal.
Ia menjelaskan, sebelum era Undang-Undang Kesehatan terbaru, jumlah fakultas kedokteran di Indonesia masih di bawah 100. Namun, saat ini jumlahnya telah meningkat hingga sekitar 150 fakultas kedokteran. Pemerintah bahkan menargetkan pemenuhan kebutuhan dokter nasional dapat dicapai secara lebih optimal pada tahun 2028.
Dalam konteks tersebut, FK USK mendapat mandat strategis untuk turut memperluas kapasitas pendidikan spesialis dan subspesialis di Indonesia. Salah satu langkah nyata yang kini didorong adalah pembukaan berbagai program spesialis dan subspesialis, termasuk Subspesialis Obstetri dan Ginekologi.
dr. Safrizal menyebutkan bahwa transformasi pendidikan kedokteran saat ini tidak lagi hanya bertumpu pada pola university-based, tetapi juga mulai mengembangkan pendekatan hospital-based atau pendidikan berbasis rumah sakit. “Rumah sakit pendidikan sekarang menjadi bagian yang sangat penting dalam sistem pendidikan dokter spesialis dan subspesialis. Karena itu, sinergi antara FK USK dan RSUDZA menjadi kunci utama,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa program percepatan pemerintah dijalankan melalui tiga strategi utama, yaitu pembukaan program studi baru, pengembangan resident mandiri, serta penguatan kemitraan dengan pemerintah daerah dan rumah sakit pendidikan.
Dalam kegiatan sosialisasi itu, dr. Safrizal turut memaparkan bagaimana proses pembukaan program subspesialis kini mengalami perubahan signifikan dibandingkan dengan sebelumnya. Bila dahulu pembukaan program studi memerlukan proses birokrasi yang sangat panjang dan sentralistik, kini berbagai tahapan mulai disederhanakan melalui kebijakan quick wins pemerintah.
FK USK sendiri, kata dia, telah mulai menjalin berbagai kerja sama dengan perguruan tinggi pengampu dan rumah sakit pendidikan nasional untuk memperkuat kesiapan akademik maupun layanan pendidikan subspesialis. Selain itu, ia menilai adanya perubahan paradigma penting dalam pendidikan kedokteran pasca UU Kesehatan 2023, terutama terkait penyelenggaraan pendidikan profesi, sertifikasi profesi, dan ujian kompetensi nasional.
Menurut dr. Safrizal, pendidikan subspesialis tetap harus dijalankan sesuai regulasi yang berlaku, yaitu berbasis universitas dan bekerja sama dengan kolegium sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. “Yang dimaksud kolegium dalam konteks regulasi terbaru adalah kolegium yang dibentuk oleh Kementerian Kesehatan sebagaimana amanat UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023,” jelasnya.
Sementara itu, Prof. Dr. dr. Rajuddin, Sp.OG., Subsp.FER menyampaikan bahwa pembukaan Program Subspesialis Obgin FK USK pada dua divisi, yakni Subspesialis Fertilitas Endokrinologi Reproduksi (FER) dan Subspesialis Onkologi Ginekologi (Okn), pada prinsipnya sudah siap untuk dijalankan.
Menurutnya, kesiapan tersebut meliputi aspek sumber daya manusia, jejaring pendidikan, layanan rumah sakit pendidikan, hingga kesiapan akademik dan kurikulum. “Kami siap melaksanakan pendidikan sesuai regulasi yang berlaku, sebagaimana disampaikan oleh Bapak Dekan. Pendidikan dilaksanakan berbasis universitas (university-based) dan bekerja sama dengan kolegium sesuai ketentuan Undang-Undang Kesehatan,” ujar Prof. Rajuddin.
Prof. Rajuddin menambahkan bahwa pembukaan subspesialis di Aceh memiliki nilai strategis karena akan memperkuat kemandirian daerah dalam pelayanan kesehatan ibu dan reproduksi, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan subspesialis yang selama ini masih terkonsentrasi di kota-kota besar di Pulau Jawa.
Selain itu, ia menilai pengembangan pendidikan subspesialis di daerah merupakan bagian penting dari pemerataan layanan kesehatan nasional dan pembangunan sumber daya manusia kesehatan yang lebih berkeadilan.
dr. Safrizal juga menegaskan bahwa FK USK mendukung penuh penguatan jejaring pendidikan nasional melalui mekanisme pembinaan dan pengampuan antarinstitusi. “Semangatnya sekarang adalah kolaborasi. Kampus yang lebih siap membantu kampus lain agar percepatan pemenuhan dokter spesialis nasional bisa berjalan,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, ia turut mengapresiasi seluruh sivitas akademika Bagian Obgin FK USK-RSUDZA yang terus berupaya memperkuat kapasitas pendidikan subspesialis di Aceh. Menurutnya, pembukaan program Subspesialis Obgin memiliki arti strategis, tidak hanya bagi pengembangan institusi pendidikan, tetapi juga bagi peningkatan kualitas layanan kesehatan ibu dan anak di Aceh.
“Kita berharap ke depan Aceh tidak lagi bergantung pada daerah lain untuk memenuhi kebutuhan dokter subspesialis obstetri dan ginekologi. Pendidikan harus hadir dekat dengan kebutuhan masyarakat,” katanya. Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh pimpinan FK USK, staf pengajar Bagian Obgin, dokter spesialis, subspesialis, serta unsur lain yang berperan.
Di akhir penyampaiannya, dr. Safrizal Rahman menegaskan bahwa seluruh proses percepatan pendidikan dokter spesialis dan subspesialis tetap harus dijalankan dengan prinsip menjaga mutu pendidikan, keselamatan pasien, serta keberlanjutan sistem kesehatan nasional, tutupnya.
Oleh: Prof. Dr. dr. Rajuddin, SpOG(K), Subsp.FER (Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala)




