Zonamedia. Co|Banda Aceh — Ketua DPRK Aceh Utara Arafat, S.E.,M.M., bersama Wakil Bupati Aceh Utara Tarmizi, S.I.Kom., menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh, Kamis (12/2/2026), di Banda Aceh.
LHP tersebut merupakan hasil pemeriksaan atas Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Tahap Pra-Bencana Tahun Anggaran 2024 dan Tahun 2025 sampai dengan Semester I Tahun 2025 pada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan instansi terkait lainnya.
Hasil pemeriksaan ini selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan guna meningkatkan tata kelola serta perbaikan laporan keuangan daerah ke arah yang lebih baik.
DPRK Aceh Utara sebagai lembaga pengawasan menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan mengawal tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tersebut(Adv)





