Zonamedia. Co|Landing, 10 Maret 2026 — Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Utara menggelar rapat harmonisasi Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Perlindungan Lahan Pertanian, Pengelolaan Pertanian dan Penyelenggaraan Irigasi, Selasa (10/3/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Banleg DPRK Aceh Utara, Jl. Banda Aceh–Medan Km. 295 Landing.
Rapat dipimpin oleh Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Utara, Mawardi, S.E./Tgk. Adek, dan dihadiri oleh anggota Banleg. Turut hadir Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Utara, Fadhil, S.H., M.H., Kepala Bidang Dinas PUPR Aceh Utara, M. Rizal, S.T. serta perwakilan dari Dinas Pertanian dan Pangan Aceh Utara, Sofyan, S.P. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh Rahmi,S.H., M.H selaku Ketua Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh beserta staf, serta stakeholder terkait lainnya.
Harmonisasi rancangan qanun ini dilakukan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh guna memastikan materi muatan dalam rancangan qanun tersebut selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui pembahasan ini diharapkan Rancangan Qanun tentang Perlindungan Lahan Pertanian, Pengelolaan Pertanian dan Penyelenggaraan Irigasi dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung keberlanjutan sektor pertanian di Kabupaten Aceh Utara.(Adv)





