ZONAMEDIA. CO|ACEH UTARA – Puluhan mantan karyawan PT Kertas Kraft Aceh (KKA) kembali mengadukan persoalan pembayaran hak ketenagakerjaan mereka kepada Ketua Komisi I DPRK Aceh Utara, Tajuddin, Rabu (30/9/2026).
Para eks karyawan tersebut mengeluhkan belum terealisasinya sejumlah hak mereka, mulai dari gaji yang masih tertunggak, pesangon, hingga uang penghargaan masa kerja. Hak-hak tersebut sebelumnya diharapkan dapat dibayarkan melalui hasil pemberesan aset perusahaan setelah PT KKA dinyatakan pailit.
Tajuddin mengatakan, para mantan karyawan mengaku telah menunggu kepastian pembayaran hak mereka selama berbulan-bulan. Namun, hingga kini, proses pemberesan aset perusahaan dan mekanisme pembayaran hak pekerja dinilai belum memberikan kejelasan.
“Mereka mengatakan sudah bekerja puluhan tahun di KKA. Namun saat perusahaan bangkrut, mereka dijanjikan haknya akan dibayarkan dari hasil pemberesan aset. Hingga saat ini belum ada kejelasan soal itu,” kata Tajuddin.
Menurut Tajuddin, para eks karyawan juga mengeluhkan minimnya informasi yang mereka terima dari pihak kurator terkait perkembangan pemberesan aset maupun proses pembayaran hak-hak pekerja.
Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena menyangkut hak para pekerja yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun di perusahaan tersebut.
Karena itu, Tajuddin meminta proses pemberesan harta pailit PT KKA dilakukan secara terbuka dan transparan. Menurutnya, para eks karyawan perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai kondisi aset perusahaan, hasil penjualan atau pemberesan aset, serta mekanisme pembayaran hak mereka.
“Makanya kami minta proses pemberesan harta pailit PT KKA dilakukan secara terbuka sehingga para eks karyawan dapat mengetahui kondisi aset perusahaan, hasil penjualan aset, serta mekanisme pembayaran hak mereka,” ujarnya.
Selain persoalan pembayaran hak ketenagakerjaan, lanjut Tajuddin, para eks karyawan juga menyampaikan adanya dugaan sejumlah aset PT KKA yang telah dijual atau dibereskan. Di antaranya pohon mahoni dan sejumlah perlengkapan pabrik.
Namun, Tajuddin menegaskan bahwa informasi atau dugaan yang disampaikan para eks karyawan tersebut perlu dibedakan dengan fakta yang telah dibuktikan secara hukum.
“Mereka meminta semuanya dapat dijelaskan secara terbuka. Persoalan tersebut perlu dibedakan antara informasi atau dugaan yang disampaikan eks karyawan dengan fakta yang telah dibuktikan secara hukum,” pungkasnya.(Adv)





