ZONAMEDIA.CO | LHOKSEUMAWE – Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Al-Banna, Muksalmina, S.H.I., M.H., menyampaikan pernyataan sikap akademik terkait hasil keputusan Rapat Komisi III DPR RI yang menegaskan kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Menurutnya, kebijakan tersebut dinilai tepat, konstitusional, serta relevan untuk memperkuat tata kelola keamanan nasional dalam sistem presidensial.
Dalam pernyataannya, Muksalmina menegaskan bahwa dasar konstitusional kedudukan Polri telah jelas sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang menempatkan Polri sebagai alat negara yang berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. “Dengan landasan itu, relasi koordinasi Polri dengan Presiden dalam kerangka sistem presidensial dapat dipahami sebagai konsekuensi logis dari desain ketatanegaraan,” ujarnya.
Muksalmina menambahkan, penguatan kedudukan Polri langsung di bawah Presiden juga penting dari aspek manajemen krisis. Dalam situasi darurat nasional—seperti ancaman terorisme, bencana, maupun potensi kerusuhan sosial berskala luas—koordinasi yang cepat dan terpadu menjadi kebutuhan utama negara. “Koordinasi lintas lembaga akan lebih efektif bila rantai komando jelas dan terarah, tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” lanjutnya.
Menariknya, Muksalmina juga mengaitkan kebijakan tersebut dengan pandangan teori politik klasik. Ia menjelaskan bahwa dalam tradisi pemikiran negara, fungsi keamanan dan penegakan hukum sejak lama dipahami sebagai bagian integral dari otoritas pemerintahan tertinggi. Dalam The Republic, Plato menempatkan aparat penjaga ketertiban sebagai instrumen negara yang harus berada di bawah kendali penguasa yang sah agar kekuasaan koersif tidak digunakan secara sektoral. Sementara dalam Politics, Aristoteles menegaskan bahwa pengamanan ketertiban dan pelaksanaan hukum merupakan bagian dari fungsi eksekutif yang bertujuan mewujudkan kebaikan bersama (common good).
“Dalam konteks negara modern, gagasan itu dapat diterjemahkan sebagai perlunya kontrol kekuasaan sipil yang sah atas institusi penegakan hukum, disertai akuntabilitas yang kuat. Karena itu, penegasan rantai komando harus berjalan seiring dengan penguatan profesionalisme, transparansi, dan kepatuhan pada prinsip negara hukum,” kata Muksalmina.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa sikap STIH Al-Banna ini merupakan pandangan akademik untuk mendorong kepastian tata kelola kelembagaan, supremasi hukum, dan stabilitas nasional. “Yang paling penting, semua kebijakan kelembagaan tetap harus menjaga akuntabilitas publik, perlindungan hak warga negara, serta konsistensi terhadap konstitusi,” pungkasnya.





