Tanggapi Keluhan Nelayan, Komisi II DPRK Aceh Utara Temui DKP Aceh

ZONAMEDIA.CO| Aceh Utara- Nelayan dan petani tambak Aceh Utara, beberapa waktu lalu menyampaikan keluhan mereka ke DPRK setempat melalui Komisi II.

Ada beberapa keluhan yang disampaikan oleh para nelayan dan petani tambak ke DPRK, diantaranya terkait pupuk subsidi untuk petani tambak, keberadaan boat pukat trawl, pengadaan Cold Stroge dan kedangkalan kuala di daerah Aceh Utara.

Menyikapi keluhan nelayan dan petani tambak tersebut, Komisi II DPRK Aceh Utara yang diketuai M Romi atau yang akrab disapa Geuchiek Romi bersama seluruh anggota Komisi II menyambangi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh di Banda Aceh, Kamis (16/01/).

“Berdasarkan keluhan yang disampaikan nelayan dan petani tambak tersebut, Komisi II DPRK Aceh Utara, menyambangi DKP Aceh guna mencari solusi terkait permasalahan yang dihadapi para nelayan dan petani tambak tersebut,” ujar Romi, Minggu (17/01/25).

Rombongan anggota Komisi II tersebut disambut Kepala DKP Aceh yang diwakili oleh Sekretaris Dinas, Karimansyah S.Hut. MP.

Dari hasil pertemuan tersebut, menurut Geuchiek Romi, diperoleh informasi bahwa tahun anggaran 2025 DKP Aceh menyediakan 49 ton pupuk subsidi untuk petani tambak se Aceh.

Jumlah tersebut sesuai dengan usulan kabupaten/kota yang jalur pendistribusiannya sama dengan metode pendistribusian pupuk untuk petani sawah, hanya saja distributornya berbeda. Sementara untuk penerima, masyarakat harus mengantongi kartu Kusuka.

“Terkait Boat Pukat Trawl, DKP Aceh menegaskan bahwa keberadaan pukat tersebut sudah ada larangannya, untuk jenis pukat tradisional diberi izin operasi, sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan,” terang Geuchiek Romi.

Lebih lanjut Geuchiek Romi menambahkan, terkait aturan operasi pukat tradisional tersebut, DKP Aceh menganjurkan kepada kabupaten/kota untuk membuat qanun yang disesuaikan dengan UUPA melalui Panglima Laot masing-masing.

Terkait Cold Storage, Guechiek Romi yang merupakan alumni SMPN 2 dan SMA Muhammaddiyah Lhokseumawe, ini menjelaskan, pihak DKP Aceh telah melakukan survey dan studi kelayakan, hingga disimpulkan berdasarkan data dilapangan diantaranya kuota jumlah hasil tangkapan yang belum memadai, maka Aceh Utara dinyatakan belum terlalu layak untuk dibangun Cold Storage tersebut.

“Terkait Cold Storage, kita sudah mendapat penjelasan dari pihak DKP Aceh bahwa kuota hasil tangkapan ikan kita di Aceh Utara belum cukup untuk menjadi syarat dibangun gudang pendingin ikan tersebut, bahkan menurut mereka, ada beberapa daerah lain yang sudah dibangun Cold Storage, tapi ujung-ujungnya terbengkalai karena kosong,” tutup Geuchiek Romi.

Sementara itu, terkait pendangkalan Kuala, Gechiek Romi menjelaskan, berhubung penanganan masalah tersebut bukan wewenang DKP Aceh, maka pihaknya mengaku akan mengkordinasikannya dengan pihak terkait dalam waktu dekat.[Adv]

-----------

Simak berita pilihan dan terkini lainnya di Google News

Pos terkait