Beras Aceh Naik, Kebijakan Distribusi Bulog Dipertanyakan

Zonamedia. Co|Lhokseumawe, 12 Agustus 2025 — Sejumlah laporan media daring di Aceh mengungkap bahwa Perum Bulog Kanwil Aceh telah mengirimkan 4.000 ton beras ke Provinsi Sumatera Utara. Pengiriman ini berlangsung di tengah tren kenaikan harga beras di pasar Aceh dalam beberapa pekan terakhir, sebagaimana dilaporkan Antara dan sejumlah media yang menyoroti fakta lapangan terkait lonjakan harga. Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai prioritas distribusi dan ketersediaan stok beras bagi masyarakat Aceh sendiri.

Berdasarkan data Panel Harga Pangan Badan Pangan Nasional per 11 Agustus 2025 pukul 07.30 WIB, harga rata-rata beras premium secara nasional mencapai Rp16.054 per kilogram atau sekitar 7,7 persen di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) nasional sebesar Rp14.900 per kilogram. Sementara itu, harga beras medium berada di angka Rp14.087 per kilogram, naik 12,7 persen dari HET Rp12.500 per kilogram. Di Aceh, data Bapanas per 6 Agustus 2025 mencatat harga beras premium Rp16.490 per kilogram dan beras medium Rp15.499 per kilogram, jauh melampaui HET zona II yang berada di kisaran Rp13.100 per kilogram. Sebelumnya, pada 12 Juli 2025, harga beras premium di Aceh berada di Rp15.570 per kilogram dan beras medium Rp14.326 per kilogram. Tren ini menunjukkan adanya tekanan harga yang nyata dan menguatkan kekhawatiran akan potensi gangguan stabilitas pangan lokal jika stok beras untuk Aceh tidak benar-benar terjaga.

Bulog memiliki mandat strategis sesuai Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 serta peraturan menteri terkait pengelolaan cadangan beras pemerintah, yang menekankan kewajiban menjaga stabilisasi pasokan dan harga di wilayah masing-masing. Dalam konteks ini, setiap kebijakan distribusi lintas provinsi seharusnya memastikan bahwa kebutuhan daerah asal tidak terganggu, dan cadangan tetap berada dalam batas aman.

Menanggapi kondisi ini, Diki Anaya, mahasiswa Universitas Malikussaleh, menilai bahwa pengiriman 4.000 ton beras dari Aceh ke Sumatera Utara pada saat harga beras di Aceh melonjak merupakan tindakan yang patut diaudit secara transparan. Ia menegaskan bahwa publik berhak mengetahui apakah kebijakan tersebut sesuai asas prioritas daerah. “Jika audit menemukan indikasi bahwa pengiriman ini memicu kelangkaan atau kenaikan harga, maka pejabat terkait di Kanwil Bulog Aceh layak dicopot,” tegasnya.

Diki juga menekankan bahwa pemerintah Aceh tidak boleh bersikap pasif. Sebagai pemegang otoritas daerah, pemerintah harus memperketat pengawasan terhadap Bulog agar kebijakan distribusi beras tidak mengorbankan kepentingan masyarakat Aceh. “Kedaulatan pangan adalah soal keberpihakan. Saat rakyat Aceh harus membeli beras dengan harga tinggi, setiap butir beras yang keluar dari provinsi ini harus bisa dipertanggungjawabkan,” tutupnya.

-----------

Simak berita pilihan dan terkini lainnya di Google News

Pos terkait