DPD PPNI Lhokseumawe Soroti PHK Paramedis di Rumah Sakit Swasta

Oplus_131072

Lhokseumawe – Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPD PPNI) Kota Lhokseumawe menyikapi maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap paramedis di sejumlah rumah sakit swasta di Kota Lhokseumawe. PHK tersebut diduga terjadi sebagai dampak kebijakan Pemerintah Kota Lhokseumawe yang menetapkan pembayaran upah sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh.

Ketua DPD PPNI Kota Lhokseumawe, Asrul Fahmi, menyampaikan bahwa salah satu alasannya adalah berkaitan dengamn pembayaran upah tenaga medis sesuai ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Menyikapi kondisi ini, kami telah menginstruksikan seluruh ketua komisariat PPNI di rumah sakit swasta untuk segera melakukan pendataan jumlah tenaga medis yang terkena PHK sepihak di masing-masing unit kerja,” ujar Asrul Fahmi, Jumat (6/2/2026).

Ia menjelaskan, data tersebut akan dihimpun secara menyeluruh untuk selanjutnya dimediasikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe dan Pemerintah Kota Lhokseumawe guna mencari solusi bersama atas persoalan yang terjadi.

Sbut Asrul Fahmi, pihaknya juga berencana melakukan koordinasi dengan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kota Lhokseumawe dalam waktu dekat. Langkah ini dilakukan untuk membahas alternatif dan langkah konkret bagi paramedis yang terdampak PHK sepihak.

Asrul menilai, pemberhentian paramedis tersebut sangat memprihatinkan kedepannya, mengingat sebagian besar dari mereka telah mengabdi dalam jangka waktu yang cukup lama. Kondisi ini, menurutnya, semakin memberatkan karena terjadi menjelang bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

Bahkan, lanjut Asrul, pihaknya mendapat informasi bahwa paramedis yang sudah diberhentikan sebanyak 50 orang di dua rumah sakit swasta, bahkan diduga jumlah tersebut akan bertambah lagi di rumah sakit swasta lainnya dalam wilayah Kota Lhokseumawe.

DPD PPNI Kota Lhokseumawe berharap, apabila PHK tidak dapat dihindari, pihak rumah sakit diharapkan tetap memenuhi hak-hak paramedis, termasuk pemberian pesangon sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Di sisi lain, Asrul Fahmi juga mengingatkan manajemen rumah sakit agar memperhatikan sistem kerja paramedis, khususnya pengaturan sift, karena efek pengurangan paramedis tersebut.

Ia menilai apabila terjadi penerapan dua sift kerja berpotensi berdampak pada kualitas pelayanan kesehatan, baik secara fisik maupun psikologis, akibat beban kerja yang tidak seimbang. (*)

-----------

Simak berita pilihan dan terkini lainnya di Google News

Pos terkait