Sat Narkoba Lhokseumawe Gagalkan Sabu 1,5 Kg, 1 Ditangkap 3 Buron

Lhokseumawe – Polisi menggagalkan transaksi sabu seberat 1,5 kilogram di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Satu tersangka ditangkap, sementara tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Lhokseumawe, Ahzan, mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat soal rencana transaksi sabu dalam jumlah besar. Tim Satuan Reserse Narkoba kemudian melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, transaksi sempat direncanakan di Simpang Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, namun batal karena pelaku merasa situasi tidak aman,” kata Ahzan dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Rabu (8/4/2026).

Para pelaku kemudian berpindah ke wilayah Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen. Di lokasi kedua ini, polisi melakukan penyergapan dan menangkap seorang tersangka berinisial AN, warga Bireuen.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 1.501,36 gram. Barang bukti terdiri dari satu paket besar sekitar 1 kilogram yang dibungkus plastik hijau bergambar alpukat dan lima paket lain dengan total sekitar 500 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita satu sepeda motor, satu telepon genggam, serta handuk yang digunakan untuk membungkus barang haram tersebut.

“Barang bukti disembunyikan di dalam jok sepeda motor untuk mengelabui petugas,” ujarnya.

Saat ini, tersangka ditahan di Polres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Polisi masih memburu tiga pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

-----------

Simak berita pilihan dan terkini lainnya di Google News

Pos terkait