Tiga Mukim di Bireuen Tandatangani Kerja Sama dengan AGC untuk Perkuat Perlindungan Hukum Hutan Adat

BIREUEN — Tiga mukim penerima izin kelola hutan adat dari Presiden RI menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Yayasan Aceh Green Conservation (AGC) untuk memperkuat kelembagaan dan perlindungan kawasan hutan adat.

Penandatanganan berlangsung pada Jumat, 28 Agustus 2026, di Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup Paya Kareung, Desa Cot Gapu, Kecamatan kota juang, Bireuen. Tiga mukim yang terlibat adalah Mukim Blang Birah, Mukim Krueng, dan Mukim Kuta Jeumpa.

Pembina Yayasan AGC, Suhaimi Hamid, mengatakan kerja sama tersebut tidak hanya berkaitan dengan perlindungan kawasan hutan, tetapi juga memperkuat peran lembaga adat dan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dalam mengelola hutan secara berkelanjutan.

“Kerja sama ini seharusnya telah ditanda tangani sebelum pihak mukim memegang izin kelola, hal ini dalam rangka memperkuat keberadaan hutan adat sekaligus kelembagaan masyarakat dalam pengelolaannya,” kata Suhaimi, Jumat, 28 Agustus 2026.

Menurut dia, salah satu poin penting dalam PKS tersebut adalah pemberian mandat kepada AGC untuk membantu dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang mengancam keberadaan hutan adat.

Mandat itu, kata Suhaimi, menjadi bagian dari upaya membangun sistem perlindungan hutan yang melibatkan masyarakat dan lembaga adat. AGC akan mendukung mukim dalam menghadapi persoalan hukum maupun berbagai ancaman terhadap kawasan hutan adat.

Selain perlindungan kawasan, perjanjian tersebut mengatur sejumlah kewajiban para pihak. Di antaranya memastikan seluruh aktivitas di dalam kawasan hutan adat tidak bertentangan dengan ketentuan adat yang berlaku.

Mukim juga berkewajiban memastikan masyarakat mendapatkan manfaat ekonomi berbasis komunitas, termasuk melalui bagi hasil jasa ekosistem, sesuai dengan kesepakatan adat. Pengelolaan tersebut diarahkan agar keberadaan hutan tidak hanya memberikan manfaat ekologis, tetapi juga menjadi sumber ekonomi bagi masyarakat.

Dalam perjanjian itu juga diatur kewajiban untuk menjamin keamanan dan legalitas wilayah kelola dari klaim pihak lain. Jika terjadi sengketa batas di lapangan, para pihak berkewajiban membantu penyelesaian konflik sosial.

“Masih ada poin-poin lain yang diatur dalam perjanjian. Intinya, kita ingin hutan adat ini memiliki tata kelola yang jelas, kelembagaan yang kuat, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Suhaimi.

Suhaimi mengatakan penguatan kelembagaan menjadi penting karena keberadaan hutan adat tidak cukup hanya dengan pengakuan secara administratif. Pengelolaan di tingkat lapangan membutuhkan aturan, pengawasan, serta pembagian peran yang jelas antara mukim, KUPS, masyarakat dan pihak yang mendukung perlindungan hutan.

Kerja sama tersebut diharapkan menjadi salah satu langkah untuk memastikan kawasan hutan adat tetap terlindungi sekaligus dapat dikelola secara produktif tanpa menghilangkan fungsi ekologisnya.

-----------

Simak berita pilihan dan terkini lainnya di Google News

Pos terkait