AGC Susun Renstra 2026–2031, Tekankan Pengelolaan Sumber Daya yang Berkeadilan Ekologis dan Inklusif

BIREUEN — Yayasan Aceh Green Conservation (AGC) menyusun Rencana Strategis (Renstra) periode 2026–2031 sebagai landasan organisasi dalam menentukan arah, tujuan, sasaran, strategi, program, serta prioritas kegiatan untuk lima tahun mendatang.

Penyusunan Renstra tersebut berlangsung selama dua hari, Sabtu–Minggu, 12–13 September 2026 di Aula Pusdikling Paya Kareueng, Bireuen. Proses perencanaan kelembagaan itu melibatkan unsur internal AGC dan difasilitasi Dosen Universitas Syiah Kuala sekaligus pegiat lingkungan, Dr. Budi Arianto, S.Pd., M.A.

Budi berperan memandu rangkaian diskusi, menggali kebutuhan organisasi, serta membantu AGC merumuskan arah strategis dan prioritas program untuk periode 2026–2031.

Penyusunan Renstra menjadi bagian penting dalam memperkuat kelembagaan AGC agar pelaksanaan program ke depan memiliki arah yang lebih jelas, terukur, dan berkelanjutan. Selain mengevaluasi pelaksanaan program sebelumnya, proses tersebut juga membahas berbagai tantangan konservasi serta kebutuhan masyarakat dan lingkungan di Aceh.

Pembina Yayasan Aceh Green Conservation, Suhaimi Hamid alias Abu Suhai, mengatakan AGC merupakan lembaga publik yang perlu melakukan penyusunan renstra berbasis isu publik untuk memperkuat gerakan konservasi di Aceh.

Menurut dia, tantangan lingkungan di Aceh membutuhkan kerja organisasi yang tidak hanya mengandalkan kegiatan lapangan, tetapi juga diperkuat dengan perencanaan kelembagaan dan strategi jangka panjang.

“Renstra ini harus menjadi pedoman bagi AGC dalam bergerak. Apa yang kita kerjakan harus memiliki arah yang jelas, memberikan manfaat bagi masyarakat, sekaligus memperkuat upaya perlindungan lingkungan,” kata Suhaimi Hamid.

11 Isu Strategis

Suhaimi mengatakan, dalam lima tahun ke depan AGC akan mengembangkan strategi berdasarkan 11 isu lingkungan yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan keberlanjutan sumber daya alam, kehidupan masyarakat, dan tata kelola lingkungan di Aceh.

Isu pertama adalah lemahnya kelembagaan adat dan semakin memudarnya kearifan lokal dalam konservasi sumber daya alam di Aceh.

AGC akan memfokuskan penguatan kelembagaan adat dalam pelaksanaan program konservasi kawasan hutan dan satwa liar, termasuk pengembangan jasa ekosistem serta usaha Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) hutan adat secara berkelanjutan.

Isu kedua menyangkut degradasi kawasan daerah aliran sungai (DAS) dan laju deforestasi akibat bencana hidrometeorologi serta alih fungsi lahan yang sistematis.

Dalam isu ini, AGC akan berkonsentrasi pada pelestarian kawasan yang terdegradasi akibat bencana dalam lanskap DAS serta mendorong advokasi multipihak untuk mewujudkan pengelolaan dan pelestarian DAS secara terpadu dan berkelanjutan.

Isu ketiga adalah lemahnya pemahaman generasi muda terhadap lingkungan hidup. AGC akan mendorong pengorganisasian komunitas kepemudaan di bawah yayasan serta mengembangkan pendidikan lingkungan yang inklusif bagi pemuda dan pemudi di tingkat desa.

Selanjutnya, konflik satwa menjadi isu keempat. Konflik antara manusia dan satwa dinilai sebagai salah satu ancaman serius terhadap keberlangsungan populasi satwa liar di Aceh.

AGC akan mengembangkan program mitigasi konflik satwa berbasis kearifan lokal, mendorong koeksistensi manusia dan satwa, serta mengembangkan berbagai inovasi dalam upaya perlindungan satwa secara berkelanjutan.

Isu kelima berkaitan dengan belum optimalnya kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia AGC dalam melakukan advokasi hukum lingkungan secara profesional dan berbasis bukti.

Melalui direktorat khusus penegakan hukum dan demokrasi, AGC akan mengembangkan sumber daya manusia yang memiliki kapasitas dalam pendampingan hukum, pendidikan hukum, serta pendampingan bagi masyarakat yang menjadi korban atau berada dalam posisi lemah dalam persoalan lingkungan.

Isu keenam adalah perubahan iklim yang mengancam produktivitas pertanian dan kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.

AGC akan berfokus pada pendampingan kampung iklim, pengembangan pertanian regeneratif, serta kampanye mengenai ancaman dan dampak perubahan iklim kepada masyarakat luas.

Isu ketujuh menyangkut terancamnya sumber-sumber ekonomi masyarakat pascabencana hidrometeorologi di Aceh.

AGC akan terlibat dalam revitalisasi kawasan terdampak bencana, program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, serta edukasi kebencanaan. Pendekatan yang digunakan antara lain Community Based Disaster Risk Management (CBDRM) untuk memperkuat kapasitas masyarakat dalam menghadapi risiko bencana.

Isu kedelapan adalah pengelolaan sampah yang belum terintegrasi dalam pembangunan Aceh secara berkelanjutan.

AGC akan mendorong kebijakan pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota, pemerintahan mukim, hingga gampong untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi. Upaya tersebut juga akan disertai edukasi dan kampanye mengenai pengelolaan sampah berkelanjutan.

Isu kesembilan berkaitan dengan kerusakan mangrove dan terumbu karang di kawasan pesisir Aceh.

Melalui direktorat terkait program iklim, AGC akan memperkuat upaya pelestarian mangrove serta meningkatkan kapasitas masyarakat pesisir dalam perlindungan terumbu karang dan habitat laut melalui penyadartahuan dan kampanye lingkungan.

Isu kesepuluh adalah pendekatan pembangunan yang belum sepenuhnya inklusif, termasuk pengayaan pengetahuan Putroe Phang dalam pemberdayaan perempuan di Aceh.

AGC akan menjadikan perspektif inklusivitas dan pengarusutamaan gender berbasis kearifan lokal Aceh sebagai bagian yang diintegrasikan dalam setiap program organisasi, baik dalam penguatan kapasitas internal maupun pelaksanaan program di masyarakat.

Sementara isu kesebelas adalah minimnya pemahaman masyarakat mengenai pengembangan energi terbarukan sebagai bagian dari ketahanan energi, ekonomi alternatif, dan ekonomi sirkular.

AGC akan mendorong penerapan prinsip ekonomi hijau secara internal serta mengembangkan proyek percontohan ekonomi alternatif berbasis energi terbarukan di tingkat masyarakat dampingan.

Suhaimi mengatakan sebelas isu tersebut menjadi bagian dari upaya AGC membangun strategi konservasi yang tidak hanya berorientasi pada perlindungan alam, tetapi juga memperhatikan aspek sosial, ekonomi, kelembagaan, keadilan ekologis, dan keterlibatan masyarakat.

“Konservasi harus berjalan bersama masyarakat. Karena itu, arah AGC ke depan bukan hanya bagaimana menjaga hutan dan satwa, tetapi juga bagaimana memperkuat masyarakat, kelembagaan adat, ekonomi lokal, dan memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara adil dan berkelanjutan,” ujarnya.

Menurut dia, Renstra 2026–2031 akan menjadi pijakan bagi AGC untuk memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus membangun kolaborasi dengan pemerintah, masyarakat adat, akademisi, komunitas, organisasi masyarakat sipil, dan berbagai pihak lainnya.

“Renstra ini bukan hanya dokumen organisasi. Ini menjadi komitmen AGC untuk bekerja lebih terarah, memperkuat kolaborasi, dan memastikan setiap program memberikan dampak nyata bagi lingkungan dan masyarakat Aceh,” kata Suhaimi.

-----------

Simak berita pilihan dan terkini lainnya di Google News

Pos terkait