LPS – Aceh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyelenggarakan kegiatan Media Gathering LPS di Kota Sabang, pada Rabu (7/11/2026).
Kegiatan yang dihadiri oleh sekitar 30 media daerah di wilayah Aceh tersebut bertujuan untuk memperkuat silaturahmi dan sinergi LPS dengan media lokal di daerah, khususnya Provinsi Aceh.
Dalam kegiatan tersebut, Sub Manager Kantor Perwakilan LPS I, Muhammad Syafril, memaparkan materi terkait penguatan peran dan fungsi LPS pasca amandemen Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
Melalui UU P2SK, LPS memperoleh mandat untuk menyelenggarakan Program Penjaminan Polis (PPP) serta melakukan resolusi terhadap Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah. Program Penjaminan Polis ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta apabila perusahaan asuransi dan/atau perusahaan asuransi syariah dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.
Selanjutnya, melalui amandemen UU P2SK dengan UU Nomor 4 Tahun 2026, kewenangan LPS dalam penyelenggaraan Program Penjaminan Polis diperkuat dengan mandat sebagai risk minimizer. Dengan kewenangan tersebut, LPS tidak hanya berperan dalam memberikan penjaminan polis, tetapi juga memiliki kewenangan untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka meminimalkan risiko dan mendukung penanganan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang mengalami permasalahan keuangan.
Dengan penguatan peran dan kewenangan LPS dalam Program Penjaminan Polis, termasuk mandat sebagai risk minimizer serta kewenangan melakukan resolusi terhadap Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah, LPS diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada pemegang polis, tertanggung, dan peserta. Hal ini pada akhirnya diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian serta mendukung peningkatan penetrasi asuransi di masyarakat,jelas Syafril.
Program Penjaminan Polis mulai berlaku paling lambat pada Januari 2028. Sejalan dengan persiapan pelaksanaan program tersebut, LPS juga terus meningkatkan literasi dan pemahaman masyarakat mengenai perasuransian melalui berbagai kanal edukasi dan komunikasi, termasuk melalui sinergi dengan media di daerah.
Selain memaparkan terkait persiapan pelaksanaan Program Penjaminan Polis, Sub Manager LPS, Muhammad Syafril, turut memaparkan pelaksanaan tugas penjaminan simpanan di Provinsi Aceh.
Sejak LPS berdiri sampai dengan 30 September 2026, LPS telah melakukan penanganan klaim penjaminan simpanan terhadap 4 (empat) BPR/BPRS di Provinsi Aceh yang dicabut izin usahanya, antara lain BPR Hareukat, BPR Aceh Utara, BPRS Kota Juang, dan BPRS Gayo Persada.
“Dalam pelaksanaan penjaminan simpanan bank di Wilayah Aceh, LPS telah membayarkan sebesar Rp46,80 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp47,07 miliar, setelah memperhitungkan nilai maksimum penjaminan LPS Rp2 miliar, set-off terhadap kewajiban nasabah, dan hasil penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS,” ujar Syafril.
Melalui pelaksanaan fungsi penjaminan simpanan dan polis asuransi, LPS berharap masyarakat dapat merasa aman dalam mengakses sistem keuangan, termasuk industri perbankan dan asuransi, sehingga pada akhirnya memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.(ILY)





