LHOKSUKON – Tim Pemenangan Cagub/ Cawagub nomor urut 1 Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi membuat laporan dugaan kecurangan dan pelanggaran Pilkada ke Panwaslih Aceh Utara. Laporan itu diserahkan oleh Koordinator Saksi Paslon 01 Aceh Utara, Tgk. Munirwan bersama Tim Hukum Om Bus – Syekh Fadhil. Mereka turut didampingi oleh Fakhrurrazi H. Cut (F Rozi) dan Mukhtar Daud, Ketua dan Wakil Ketua RKB Aceh Utara bersama koordinator saksi Kecamatan seluruh Aceh Utara. Laporan tersebut diterima oleh Sekretaris dan petugas penerima pengaduan Panwaslih Aceh Utara, Sabtu 30 November sekitar pukul 18.00 WIN di kantor Panwaslih Aceh Utara.
Laporan tersebut menyebutkan adanya praktik kecurangan atau pelanggaran pemilihan yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dalam proses pelaksanaan Pilkada di Aceh Utara. Hal tersebut diungkap oleh Ketua Relawan RKB Aceh Utara, Fakhrurrazi H Cut alias F Rozi dalam keterangannya kepada awak media. Ia menyatakan pihaknya menolak dengan tegas hasil Pilgub Aceh di semua kecamatan yang ada dalam Aceh Utara.
“Kami menolak dengan tegas hasil Pilkada Aceh untuk keseluruhan dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara. Kami juga menuntut agar Panwaslih Aceh memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Utara”, tuntut F Rozi.
Pasalnya, kata F Rozi, timnya banyak menemukan bukti adanya pelanggaran yang terjadi hampir di seluruh Kecamatan di Aceh Utara dengan melibatkan pihak penyelenggara, pendukung Paslon 02 dan oknum arapatur gampong. Ia juga menduga berbagai pelanggaran itu dapat terjadi karena adanya pembiaran dari pihak pengawas dan petugas keamanan.
Pelanggaran tersebut, kata dia, seperti penggelembungan suara, penggelumbungan partisipasi pemilih, peralihan suara 01 ke 02, intimidasi saksi 01, manipulasi tandatangan saksi 01, hingga mengupload dokumen C1 hasil rekayasa ke Sirekap.
“Pertama, tingkat partisipasi pemilih di Aceh Utara di tiap TPS tak sesuai dengan jumlah partisipasi 100 yang dibuat dalam C1. Kita menduga penyelenggara sengaja membuat partisipasi 100 persen guna memenangkan salah satu Paslon gubernur tertentu,” kata F Rozi.
“Kedua, Saksi kita juga meminta untuk mengisi form keberatan atau surat kejadian khusus untuk ditandatangani, namun tak diberikan oleh PPK dihampir semua kecamatan di Aceh Utara. Dan kami menduga ini terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif”
Selain itu, kata F Rozi, ada banyak tindakan intimidasi terhadap para saksi 01 dan keluarga di banyak tempat yang ada di Aceh Utara. Salah satunya, seperti yang dialami oleh Amri, 45 tahun, simpatisan 01 di Desa Meukat, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara.
Sementara itu Koordinator Saksi Paslon 01 Aceh Utara, Tgk. Munirwan mengharapkan agar Panwaslih Aceh Utara dapat memproses laporan pihaknya dengan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap Panwaslih Aceh Utara menindaklanjuti laporan kami dengan serius. Jika ada kekurangan persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan akan segera kami lengkapi. Yang terpenting Panwaslih kami minta agar apat bekerja dengan objektif, transparan independen dan profesional. Ini semua untuk menyelamatkan masa depan demokrasi di Aceh Utara”, harap Tgk. Munirwan.