BIREUEN — Pembina Yayasan Aceh Green Conservation (AGC), Suhaimi Hamid, mengatakan 6.510 bibit aren diserahkan kepada masyarakat adat di tiga wilayah mukim di Kabupaten Bireuen untuk mendukung pelestarian hutan sekaligus memperkuat ekonomi masyarakat dalam jangka panjang.
Penyerahan bibit dilakukan pada Selasa dan Rabu, 18–19 Agustus 2026, di Mukim Krueng dan Mukim Blang Birah, Kecamatan Peudada, serta Mukim Kuta Jeumpa, Kecamatan Jeumpa.
“Penyerahan bibit aren tersebut merupakan bagian dari upaya pelestarian hutan adat sekaligus mendorong penguatan ekonomi jangka panjang bagi masyarakat lokal,” kata Suhaimi.
Bibit aren tersebut merupakan bagian dari pokok pikiran Ir. Saifuddin Muhammad atau Yah Fud, Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) asal Bireuen.
Menurut Suhaimi, penanaman aren di kawasan hutan adat tidak hanya berkaitan dengan upaya menambah tutupan vegetasi. Tanaman tersebut juga memiliki potensi ekonomi yang dapat dikembangkan masyarakat tanpa harus mengubah fungsi kawasan hutan.
Aren dikenal sebagai tanaman yang memiliki banyak manfaat. Nira dapat diolah menjadi gula aren, sedangkan bagian lain seperti ijuk dan buahnya juga dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan. Potensi tersebut membuat aren dapat menjadi tanaman produktif yang manfaat ekonominya bisa dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
Karena itu, pembagian bibit menjadi langkah awal. Keberhasilan program, kata Suhaimi, sangat bergantung pada bagaimana masyarakat merawat tanaman dan mengembangkan hasilnya setelah tumbuh.
Masyarakat adat di tiga wilayah mukim tersebut diharapkan menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan tanaman sekaligus kawasan hutan tempat aren ditanam.
Program ini juga diarahkan agar kegiatan konservasi tidak berhenti pada penanaman pohon. Penguatan kapasitas masyarakat, pemeliharaan tanaman, hingga pengembangan produk turunan aren menjadi bagian yang perlu dipikirkan agar manfaat ekologis dan ekonominya berjalan bersamaan.
“Penanaman aren di kawasan hutan adat diharapkan dapat menjadi investasi jangka panjang bagi masyarakat adat,” kata. Suhaimi.
Mukim Blang Birah merupakan salah satu mukim yang mewakili masyarakat penerima sertifikat izin pengelolaan hutan adat yang diserahkan pada 2023. Selain Mukim Blang Birah, dua mukim lainnya juga menjadi bagian dari penerima bibit aren dalam program tersebut.
Para mukim menyampaikan terima kasih kepada Yah Fud atas dukungan bibit aren yang diberikan kepada masyarakat adat. Mereka berharap bantuan tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung upaya menjaga hutan adat di wilayah masing-masing.
“Terima kasih banyak kepada Yah Fud atas perhatian dan dukungannya kepada masyarakat adat. Kami berharap bibit aren ini dapat dirawat dan dikembangkan sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjaga hutan adat,” ujar Muntasir, Mukim Blang Birah, mewakili mukim lain.***





