DPRK Aceh Utara Bahas Pengelolaan Dana PI 10%: Asas Keadilan dan Transparansi Jadi Fokus

Lhoksukon, 24 Februari 2026 — Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara melaksanakan pembahasan dua pihak terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 Persen Badan Usaha Milik Daerah.

 

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Badan Legislasi DPRK Aceh Utara, Mawardi M., S.E. (Tgk. Adek), dan dihadiri oleh Sekretaris DPRK Aceh Utara Drs. Saiful Basri, M.A.P., para Kepala Bagian Sekretariat DPRK Aceh Utara, Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Utara Fadhil, S.H., M.H., Razali, S.E. (Abu Lapang), Dirut PT Pase Energi Migas, Kabag Perekonomian Setdakab Aceh Utara Zuriani, S.E., serta stakeholder lainnya.

 

Dalam rapat tersebut, pembahasan terfokus pada penegasan asas dan ruang lingkup pengaturan dalam rancangan qanun. Rancangan qanun ini berlandaskan asas keadilan, transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, dan keislaman sebagai fondasi utama tata kelola pengelolaan dana PI. Penegasan asas tersebut dinilai krusial guna memastikan pengelolaan dana dilaksanakan secara terbuka, bertanggung jawab, profesional, serta selaras dengan nilai-nilai syariat Islam yang berlaku di Aceh.

 

Ruang lingkup pengaturan yang dibahas mencakup pengelolaan PI 10 persen, pembagian dan penggunaannya, mekanisme penyaluran, pelaporan, serta pertanggungjawaban dan pengawasan. Selain itu, rapat juga mempertegas kewenangan para pihak dalam pengelolaan PI. BUMD Pengelola berwenang melakukan koordinasi dengan KKKS, turut serta dalam lifting bersama operator, melaksanakan RUPS, menyampaikan data pengelolaan kepada perusahaan induk, melakukan transfer PI kepada BUMD Penerima, serta menyampaikan pertanggungjawaban secara berkala. Sementara itu, BUMD Penerima berwenang mengajukan rencana bisnis, menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, serta melaksanakan RUPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Banleg DPRK Aceh Utara menegaskan bahwa pembentukan qanun ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola Participating Interest agar manfaat ekonomi yang diperoleh benar-benar kembali untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Aceh Utara.(Adv)

-----------

Simak berita pilihan dan terkini lainnya di Google News

Pos terkait