Hafiz A Halim: Empat Pulau Aceh Singkil Harus Kembali Ke Aceh,Marwah Dan Sejarah Tidak Bisa Dikompromikan

Zonamedia.co|ACEH UTARA – Hafiz A Halim, Sekretaris Jaringan Aneuk Syuhada Aceh Kabupaten Aceh Utara, menegaskan bahwa empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—harus dikembalikan ke wilayah Provinsi Aceh.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan pulau-pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Menurut Hafiz, keputusan tersebut tidak hanya melanggar fakta sejarah dan administrasi, tetapi juga menciderai marwah masyarakat Aceh. “Pulau-pulau ini bukan sekadar titik di peta, tetapi bagian dari identitas, sejarah, dan mata pencaharian masyarakat Aceh Singkil. Kami menolak keras keputusan sepihak ini,” ujarnya pada Kamis (12/6/2025).

Hafiz menyoroti bukti kuat kepemilikan Aceh atas keempat pulau tersebut, termasuk kesepakatan batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara pada 1992, yang disaksikan Menteri Dalam Negeri saat itu.

Kesepakatan ini diperkuat pada 2002 dengan pemasangan pilar batas di Pulau Panjang. Selain itu, Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil telah membangun infrastruktur seperti tugu koordinat, dermaga, musala, dan rumah singgah sejak 2012, yang menjadi bukti pengelolaan aktif oleh Aceh. “Bahkan nelayan dari Tapanuli Tengah mengakui pulau-pulau ini lebih dekat secara sosial dan ekonomi dengan Aceh,” tambahnya.

Ia juga menyinggung kekeliruan administratif pada 2008, ketika verifikasi Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi menyebut keempat pulau tidak termasuk dalam 260 pulau Aceh, melainkan masuk ke 213 pulau Sumatera Utara. Menurut Hafiz, kekeliruan ini tidak dikoreksi dengan baik dan justru diperkuat oleh Kepmendagri 2025 tanpa konsultasi publik yang memadai. “Ini bukan hanya soal koordinat, tetapi soal keadilan dan penghormatan terhadap otonomi khusus Aceh berdasarkan UU No. 11 Tahun 2006,” tegasnya.

Hafiz mendesak pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, untuk segera meninjau ulang keputusan tersebut. Ia juga mendukung langkah Pemerintah Aceh yang telah menyurati Kemendagri sejak 2018 dan 2019 untuk meminta revisi koordinat pulau-pulau tersebut. “Jika tidak ada respons, kami siap mendukung langkah hukum ke PTUN dan aksi massa yang terorganisir untuk memperjuangkan hak Aceh,” katanya.

Hafiz juga menolak usulan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk mengelola pulau-pulau tersebut secara kolaboratif. “Pengelolaan bersama bukan solusi. Yang kami tuntut adalah pengembalian kedaulatan penuh ke Aceh, bukan kompromi yang mengaburkan status,” ujarnya,

menggemakan pernyataan anggota DPD RI Haji Uma.
Jaringan Aneuk Syuhada Aceh, bersama organisasi masyarakat lainnya seperti Komite Peralihan Aceh (KPA) dan Aliansi BEM Nusantara Aceh, berencana menggelar aksi lanjutan untuk menekan pemerintah pusat. Hafiz mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh, termasuk mahasiswa dan tokoh adat, untuk bersatu mempertahankan keempat pulau tersebut. “Aceh punya sejarah panjang memperjuangkan haknya. Kami tidak akan tinggal diam,” pungkasnya.

-----------

Simak berita pilihan dan terkini lainnya di Google News

Pos terkait